Hamas Mengecam Pembongkaran Rumah-rumah Warga Palestina Oleh Israel
Story Code : 917818
Gerakan perlawanan Palestina Hamas mengatakan apa yang dilakukan Israel dalam menghancurkan rumah-rumah warga Palestina dan menggusur wanita dan anak-anak adalah "kejahatan perang" yang dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.
Dalam siaran pers pada hari Senin, Hamas mengecam sebagai "kejahatan perang" kampanye terus-menerus Israel untuk menghancurkan rumah-rumah Palestina di Yerusalem Timur al-Quds yang diduduki dan menggusur penghuninya, termasuk wanita dan anak-anak.
Kejahatan semacam itu, kata Hamas, akan "dihukum berdasarkan hukum internasional, yang menetapkan ketentuan perlindungan dan bantuan bagi penduduk yang diduduki," lapor Pusat Informasi Palestina.
"Kebijakan rezim Israel untuk mengosongkan Yerusalem [al-Quds] dari rakyatnya dan memaksakan Yudaiisasi di kota itu akan gagal, dan Yerusalem al-Quds akan tetap menjadi ibu kota Palestina, dengan identitas Arab dan Islamnya," gerakan perlawanan menegaskan.(IT/TGM)