QR CodeQR Code

Iran vs Hegemoni Global:

Iran Menolak Klaim AS Menggunakan 'Hak untuk Membela Diri' dalam Kasus Pembunuhan Jenderal Soleimani

25 Feb 2021 16:37

IslamTimes - Duta Besar Iran dan perwakilan permanen untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperingatkan tentang kecenderungan yang berkembang di antara beberapa negara untuk menggunakan ancaman atau penggunaan kekuatan dengan dalih menggunakan hak mereka untuk membela diri, merujuk pada kasus pembunuhan terhadap Letnan Jenderal Qassem Soleimani oleh AS sebagai contoh.


“Jika tidak dicentang, hak untuk membela diri tidak hanya akan lebih sering disalahgunakan oleh negara-negara tersebut, tetapi juga mereka akan menerapkan pengecualian lebih lanjut terhadap prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan,” kata IRAN mengutip Majid Takht-Ravanchi ketika mengatakan dalam pidatonya di Pertemuan Formula Arria Terbuka Dewan Keamanan PBB tentang hak untuk membela diri di New York pada hari Rabu (24/2).
 
 
Dia menunjuk pada pembunuhan brutal AS terhadap Jenderal Soleimani, komandan Pasukan Quds dari Korps Pengawal Revolusi Islam Iran, di Irak pada awal tahun 2020 yang merupakan pelanggaran berat terhadap norma dan prinsip dasar hukum internasional.
 
 
Dia mengatakan, pemerintah AS, melalui komunikasinya dengan presiden Dewan Keamanan, berusaha mati-matian untuk "membenarkan tindakan terorisme yang begitu nyata melalui serangkaian pemalsuan dan penafsiran yang sangat sewenang-wenang terhadap Pasal 51 Piagam". "
 
 
Untuk membenarkan kejahatan itu, Trump tanpa dasar mengklaim bahwa jenderal Iran itu menjadi sasaran karena dia merencanakan serangan "dalam waktu dekat dan jahat" terhadap diplomat dan personel militer AS.
 
 
Namun, dia menambahkan, "banyak sarjana dan praktisi hukum internasional dengan tegas menolak penafsiran hak untuk membela diri seperti itu."
 
 
Militer AS membunuh Jenderal Soleimani bersama dengan Abu Mahdi al-Muhandis, wakil kepala Hashd al-Sha'abi Irak, dan rekan-rekan mereka dengan menargetkan kendaraan mereka di luar Bandara Internasional Baghdad pada 3 Januari 2020.
 
 
Tindakan teror pengecut itu dilakukan di bawah arahan mantan presiden AS Donald Trump, dengan Pentagon bertanggung jawab atas serangan itu.
 
 
Di tempat lain dalam pidatonya, Takht-Ravanchi memuji sebagai "salah satu pencapaian terbesar" Dewan Keamanan larangan ancaman atau penggunaan kekuatan, kecuali dua kasus luar biasa yang disahkan oleh Piagam PBB, dan mengatakan pelestarian dan kepatuhan penuh terhadap Prinsip utama hukum internasional adalah “tanggung jawab bersama yang harus dipenuhi secara bertanggung jawab”.
 
 
Diplomat Iran menyoroti pentingnya kewajiban oleh semua negara untuk melindungi warga dan wilayah mereka dan menikmati hak yang melekat untuk membela diri.
 
 
Dia berkata, "istilah 'melekat', secara jelas dan memadai mencerminkan dasar-dasar alami dan kepentingan esensial dari hak ini, yang tentu saja, harus dilaksanakan hanya 'jika terjadi serangan bersenjata'" sambil memperhatikan kriteria kebutuhan, proporsionalitas dan kedekatan. .
 
 
Dia lebih lanjut menambahkan bahwa semua negara harus "segera" memberi pengarahan kepada Dewan Keamanan tentang elemen utama dari tindakan pertahanan diri mereka yang mungkin berbeda dari satu kasus ke kasus lainnya.
 
 
“Jelas bahwa Pasal 51 tidak mewajibkan negara-negara untuk mengamati persyaratan khusus, selain kesegeraan, dalam pelaporan mereka, dan oleh karena itu, telah menyerahkan keputusan pada kebijaksanaan negara-negara pelapor,” utusan Iran menunjukkan.
 
 
Dia menekankan pentingnya menghindari penafsiran ulang atau interpretasi sewenang-wenang Pasal 2 (4) dan 51 Piagam PBB untuk "mencegah pengikisan progresif prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekuatan." [IT/r]
 
 


Story Code: 918295

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/918295/iran-menolak-klaim-as-menggunakan-hak-untuk-membela-diri-dalam-kasus-pembunuhan-jenderal-soleimani

Islam Times
  https://www.islamtimes.org