QR CodeQR Code

Inggris dan Gejolak Suriah:

Mahkamah Agung Inggris Putuskan Siswi yang Bergabung dengan Daesh Tidak Diizinkan untuk Kembali ke Inggris

26 Feb 2021 19:49

IslamTimes - Mahkamah Agung Inggris (UKSC) telah memutuskan bahwa siswi yang bergabung dengan Daesh (ISIS) di Suriah tidak boleh kembali ke Inggris.



 
Shamima Begum berusia 15 tahun ketika dia melakukan perjalanan ke Suriah bersama dua teman remaja lainnya, dan menikah dengan seorang anggota Daesh (ISIS/IS).
 
Pada 2019, Menteri Dalam Negeri mencabut kewarganegaraannya, keputusan yang ingin ditantang oleh pengacaranya.
 
Keputusan dengan suara bulat tersebut membalikkan ketetapan Pengadilan Banding bahwa Shamima Begum ditolak hak banding yang efektif terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut kewarganegaraannya, dengan menolak masuknya dia ke negara itu untuk menantang keputusan itu.
 
Hak atas persidangan yang adil 'tidak mengalahkan semua pertimbangan lainnya'
 
"Pengadilan Banding salah memahami ruang lingkup banding terhadap keputusan Menteri Luar Negeri untuk menolak seseorang masuk ke Inggris," kata UKSC, menambahkan bahwa: "Banding Ms Begum terhadap [keputusan untuk menolak masuknya dia ke Inggris] hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa keputusan tersebut melanggar hukum berdasarkan bagian 6 dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1998.
Karena Begum tidak mengajukan argumen tersebut di hadapan Pengadilan Banding, [bandingnya] seharusnya dibatalkan . "
 
Secara signifikan, pengadilan tertinggi Inggris juga menemukan bahwa Pengadilan Banding, "secara keliru percaya bahwa, ketika hak seseorang untuk mendapatkan penyelidikan yang adil atas banding bertentangan dengan persyaratan keamanan nasional, haknya atas pemeriksaan yang adil harus berlaku. "
 
Sebaliknya, hakim menemukan bahwa, "hak atas persidangan yang adil tidak mengalahkan semua pertimbangan lain, seperti keselamatan publik. Jika kepentingan publik yang vital membuat kasus tidak mungkin untuk disidangkan secara adil, maka pengadilan biasanya tidak dapat menerima itu."
 
“Tanggapan yang tepat untuk masalah dalam kasus ini adalah agar permohonan perampasan tetap dipertahankan sampai Ms Begum berada dalam posisi untuk memainkan peran yang efektif di dalamnya tanpa mengganggu keselamatan publik. Itu bukan solusi yang sempurna, karena tidak diketahui berapa lama sebelum itu mungkin. Tetapi tidak ada solusi sempurna untuk dilema seperti ini," UKSC memutuskan.
 
Keputusan pengadilan mungkin ada hubungannya dengan kasus setidaknya 40 orang lainnya, yang saat ini terjebak di luar Inggris karena kewarganegaraan mereka telah dicabut atau berisiko dicabut.
 
Mahkamah Agung diminta untuk menentukan apakah Begum telah dicabut haknya atas pemulihan yang efektif ketika dia tidak dapat kembali ke Inggris untuk menantang keputusan Menteri Dalam Negeri yang mencabut kewarganegaraannya.
 
Pengadilan tidak membuat keputusan akhir terkait apakah pencabutan kewarganegaraan itu sah menurut hukum.
 
UKSC berpihak pada pengadilan tingkat pertama Begum berusia 15 tahun ketika dia, bersama dengan dua teman sekolahnya, Amira Abas (15) dan Kadiza Sultana (16) melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah.
 
Begum dicabut kewarganegaraannya oleh Sajid Javid, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, terlepas dari kenyataan bahwa dia tidak pernah dituntut atau diadili karena kejahatan.
 
Pengacara menantang keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Begum tetapi kalah di pengadilan tingkat pertama, ketika kasusnya dipertimbangkan oleh Komisi Imigrasi dan Banding Khusus (SIAC).
 
Begum dilaporkan berharap untuk kembali ke Inggris dengan bayinya yang baru lahir, sebelum kewarganegaraannya dicabut pada tahun 2018, meskipun anaknya telah meninggal di kamp pengungsi Roj di Provinsi Al-Hasakeh Suriah, tempat dia tinggal saat ini.
 
Dalam keputusan aslinya, SIAC mengakui bahwa Begum tidak dapat menggugat keputusan tersebut dengan baik.
 
“Kami menerima bahwa, dalam keadaannya saat ini, [Begum] tidak dapat memainkan peran apa pun yang berarti dalam permohonannya dan sejauh itu, banding tidak akan adil dan efektif”, demikian ditetapkan.
 
Namun, tetap ditemukan bahwa "ketidakadilan" terhadap Begum masih bisa diatasi, berpotensi dengan menunda proses hingga akhir permusuhan di Suriah. Karena itu Begum tidak diizinkan kembali ke Inggris untuk menantang pencabutan kewarganegaraannya.[IT/r]
 


Story Code: 918496

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/918496/mahkamah-agung-inggris-putuskan-siswi-yang-bergabung-dengan-daesh-tidak-diizinkan-untuk-kembali-ke

Islam Times
  https://www.islamtimes.org