0
Friday 30 April 2021 - 09:03
Palestina vs Zionis Israel:

Kelompok HAM: Penahanan Jurnalis Palestina oleh Israel untuk Menutupi Pelanggaran

Story Code : 929964
Alaa al-Rimawi, Imprisoned Palestinian journalist.jpg
Alaa al-Rimawi, Imprisoned Palestinian journalist.jpg
“Penahanan Alaa al-Rimawi adalah ilegal dan sewenang-wenang. Otoritas Zionis Israel tampaknya ingin membalas jurnalis tersebut karena mengungkap pelanggaran mereka terhadap warga Palestina, yang baru-baru ini meningkat di Tepi Barat,” kata Kepala Operasional di Monitor Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania Anas Jerjawi.
 
"Dengan menangkap al-Rimawi, otoritas Zionis Israel bertujuan untuk mengintimidasi pekerja pers di wilayah Palestina yang diduduki dengan kekuatan militer dan mencegah jurnalis melaporkan pelanggaran terhadap penduduk sipil ini," kata Jarjawi.
 
Rimawi bekerja sebagai reporter untuk jaringan televisi Qatari Al Jazira Mubasher dan menjalankan agensi pers lokal Jmedia.
 
Dia sebelumnya telah menghabiskan sepuluh tahun di penjara Zionis Israel.
 
Pasukan Israel menahan Rimawi, dari kota Ramallah yang diduduki di Tepi Barat pusat, setelah menggerebek rumahnya pada dini hari tanggal 21 April.
 
Dia dilaporkan diinterogasi di rumahnya sebentar setelah dipisahkan dari istri dan anak-anaknya.
 
Pasukan Zionis Israel kemudian membawanya untuk diinterogasi lebih lanjut ke pusat penahanan Etzion di selatan Tepi Barat.
 
Rimawi dipindahkan ke pengadilan Ofer pada 25 April, setelah keputusan awal dikeluarkan terhadapnya karena penahanan administratif selama tiga bulan tanpa dakwaan.
 
Pengadilan menetapkan tanggal untuk menegakkan putusan pada 6 Mei.
 
Dia telah melakukan mogok makan sejak penangkapannya, karena khawatir kondisi kesehatannya bisa memburuk.
 
Aktivis percaya penahanannya adalah upaya untuk mengganggu pemilihan legislatif Palestina yang akan datang saat dia mempresentasikan program yang disebut "Suara Palestina" yang membahas proses pemungutan suara dan hambatan yang dihadapinya.[IT/r]
 
Comment