QR CodeQR Code

Gejolak Suriah:

Mahkamah Konstitusi Tertinggi Suriah Menyetujui Kelayakan dari 3 Kandidat yang Mencalonkan Diri sebagai Presiden

4 May 2021 04:26

IslamTimes - Mahkamah Agung Konstitusi mengumumkan Senin (3/5) bahwa tiga aplikasi pencalonan untuk mencalonkan presiden diterima dan sisanya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan konstitusional dan hukum.


Ketua Pengadilan Mohammad Jihad al-Lahham mengatakan, dalam konferensi pers, bahwa dalam deklarasi awalnya Mahkamah memutuskan untuk menerima aplikasi pencalonan Abdullah Salloum Abdullah, Bashar Hafez al-Assad dan Mahmoud Ahmad Mar'ai untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan untuk menolak permohonan sisanya karena tidak memenuhi ketentuan konstitusional dan hukum.

Mahkamah telah secara hukum mempelajari setiap permohonan bersama dengan dokumen terlampir dan mengeluarkan keputusan individu mengenai masing-masing dan dengan suara bulat diputuskan dalam deklarasi awal yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi No. 55 pada Senin 3/5/2021 / untuk menerima aplikasi pencalonan Abdullah Salloum Abdullah, Bashar Hafez al-Assad dan Mahmoud Ahmad Mar'ai untuk jabatan Presiden, al-Lahham menambahkan.
Mahkamah juga memutuskan untuk menolak permohonan lainnya karena tidak memenuhi ketentuan konstitusional dan hukum.

Al-Lahham mengatakan bahwa Mahkamah telah membuat keputusannya setelah meninjau Konstitusi Republik Arab Suriah, Mahkamah Konstitusi No. 7 tahun 2014, UU Pemilu No. Nomor 5 tahun 2014 beserta perubahannya dan instruksi eksekutifnya serta atas undangan Ketua MPR pada hari Senin tanggal 18/4/2021 di mana dia menetapkan tanggal pemilihan presiden saat pengajuan pencalonan mulai diajukan pada hari Senin. pada 19/4/2021 dan pengajuan diakhiri pada pukul 15:00 pada hari Rabu pada 28/4/2021.

Al-Lahham menunjukkan bahwa mereka yang permohonannya ditolak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan dalam waktu tiga hari mulai dari Selasa pagi pada 4 Mei.

Keputusan itu adalah deklarasi awal, tetapi belum final, kata al-Lahham, menegaskan bahwa itu tidak mengizinkan mereka yang lamarannya diterima oleh pengadilan untuk melakukan kampanye pemilihan, menyerukan perlunya untuk tidak memulai kegiatan pemilihan di depan pengadilan. mengeluarkan keputusannya atas deklarasi akhir tentang nama-nama kandidat yang lamaran pencalonannya diterima dan untuk membuat keputusan tentang banding. [IT/r]


Story Code: 930595

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/930595/mahkamah-konstitusi-tertinggi-suriah-menyetujui-kelayakan-dari-3-kandidat-yang-mencalonkan-diri-sebagai-presiden

Islam Times
  https://www.islamtimes.org