QR CodeQR Code

Zionis Israel vs Palestina:

Jaksa Agung Zionis 'Tidak Akan Intervensi' dalam Kasus Sheikh Jarrah

9 Jun 2021 04:50

IslamTimes - Apa yang disebut jaksa agung entitas Zionis memberi tahu Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan campur tangan dalam proses hukum kasus Sheikh Jarrah yang terkenal di mana empat keluarga Palestina di al-Quds Timur yang diduduki menghadapi pengusiran paksa yang akan segera terjadi dari rumah mereka. organisasi pemukiman pendudukan Zionis.


Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin (/6), Avichai Mendelblit mengatakan "tidak ada tempat" baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.

Bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada jaksa agung hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut.

Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit menulis bahwa mengingat banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-7tahun, dia menyimpulkan bahwa dia tidak perlu hadir di pengadilan.

Keputusan jaksa agung membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa mereka harus meninggalkan rumah mereka.

Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari lebih dari 500 warga Palestina – terdiri dari 28 keluarga – menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan tersebut.

"Jawaban Jaksa Agung singkat, di mana dia mengatakan dia merasa tidak perlu intervensi karena ini masalah hukum," kata Sami Irsheid, pengacara yang merupakan bagian dari tim pembela warga Sheikh Jarrah yang terancam pengusiran paksa. . “Tetapi kami juga tidak akan mundur untuk memperdebatkan kasus ini dari aspek hukum internasional.”

Menurut harian  Zionis 'Israel' Haaretz, sebuah sumber yang dekat dengan Mendelblit mengatakan bahwa kepemimpinan politik Zionis mendukung keputusannya untuk menahan diri dari berdebat di depan pengadilan atas nama rezim.

Haaretz juga melaporkan bahwa pejabat di kantor Mendelblit mengatakan kasus keluarga Sheikh Jarrah lemah, dan bahwa "pendapat hukumnya tidak akan dapat mencegah pengusiran mereka yang tertunda."

Sebuah pernyataan oleh keluarga Sheikh Jarrah menolak penjelasan Mendelbit tentang non-intervensinya, dengan mengatakan kasus mereka bukan masalah hukum tetapi pengusiran paksa.

“Kami menegaskan bahwa pemerintah pendudukan Zionis 'Israel' – di seluruh spektrumnya dari perdana menteri hingga semua lembaga dan aktivitas Zionis 'Israel' – berusaha untuk menggusur penduduk lingkungan Sheikh Jarrah, sehingga melanggengkan kejahatan pemukiman 'Israel' di Timur. al-Quds,” kata pernyataan yang dipublikasikan di media sosial. [IT/r]


Story Code: 937053

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/937053/jaksa-agung-zionis-tidak-akan-intervensi-dalam-kasus-sheikh-jarrah

Islam Times
  https://www.islamtimes.org