QR CodeQR Code

Palestina vs Zionis Israel:

PM Shtayyeh: Otoritas Nasional Palestina Mengajukan 3 Gugatan Terhadap Israel di ICC

9 Jun 2021 14:07

IslamTimes - Otoritas Nasional Palestina (PNA) telah mengajukan tiga tuntutan hukum terhadap Zionis Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengenai tahanan Palestina, serangan Zionis Israel di Jalur Gaza pada tahun yang berbeda, dan pemukiman ilegal Zionis Israel di tanah yang diduduki, Mohammad Shtayyeh, perdana menteri PNA, mengatakan pada hari Selasa (8/6).


"Tiga tuntutan hukum internasional besar telah diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional: satu tentang tahanan Palestina di penjara Israel, satu - agresi terhadap Gaza pada 2014, dengan file tambahan tentang serangan baru-baru ini terlampir, dan satu tentang pembangunan permukiman ilegal Yahudi. di tanah yang disita dan pemindahan pemukim di sana," kata Shtayyeh seperti dikutip oleh kantor berita negara Qatar, QNA.

Menurutnya,  Zionis Israel mencoba untuk menantang keanggotaan Palestina di pengadilan, tetapi upaya itu gagal. Zionis Israel juga menyangkal yurisdiksi PNA atas wilayah yang diduduki pada tahun 1967, tetapi pengadilan menegaskan hak hukum Palestina atas wilayah tersebut, termasuk Tepi Barat, Yerusalem dan Gaza.

Shtayyeh mencatat bahwa beberapa pihak mencoba untuk memperlambat proses, tetapi pihak berwenang Palestina melakukan segala daya mereka untuk melanjutkan penyelidikan. Dia menambahkan bahwa stimulus tambahan datang setelah pengawas hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch, menuduh Israel melakukan rasisme terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem dan Zionis Israel sendiri.

Zionis Israel dan gerakan Hamas, yang mengatur Jalur Gaza, terkunci dalam konflik bersenjata sampai gencatan senjata diumumkan pada 20 Mei. Permusuhan itu didahului oleh bentrokan berhari-hari antara warga Palestina dan pasukan Israel di Yerusalem Timur atas keputusan pengadilan Israel untuk mengusir beberapa keluarga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah.

Serangan udara Zionis Israel mengakibatkan runtuhnya gedung 15 lantai di Jalur Gaza yang menampung kantor-kantor lembaga media internasional, termasuk The Associated Press dan Al Jazeera. Pasukan Pertahanan Israel (IDF) juga membom cabang Bulan Sabit Merah di Jalur Gaza tanpa peringatan, kata organisasi itu kepada Sputnik pada pertengahan Mei. Bulan Sabit Merah mengatakan tidak ada satu pun dari 15 karyawan mereka yang terluka, tetapi orang-orang yang berada di dekatnya saat itu tewas dan terluka.

Pada bulan Maret, kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan bahwa pengadilan akan menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan oleh IDF di wilayah Palestina, termasuk Gaza dan wilayah Tepi Barat, sejak 13 Juni 2014. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menolak langkah itu sebagai "antisemitisme murni" dan bersumpah untuk melawan sampai "ketidakadilan" ini dibalik.

Organisasi non-pemerintah Reporters Without Borders telah meminta Bensouda untuk memasukkan serangan udara Zionis Israel ke media di Jalur Gaza dalam penyelidikannya. [IT/r]


Story Code: 937106

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/937106/pm-shtayyeh-otoritas-nasional-palestina-mengajukan-3-gugatan-terhadap-israel-di-icc

Islam Times
  https://www.islamtimes.org