0
Monday 21 June 2021 - 17:07
Palestina, PBB dan Zionis Israel:

Palestina Kecam PBB karena Menutupi Kejahatan Israel terhadap Anak-anak Palestina

Story Code : 939248
A Palestinian girl with a national flag painted on her face
A Palestinian girl with a national flag painted on her face
“Tidak dimasukkannya rezim Zionis ke dalam daftar hitam pemerintah dan kelompok yang melanggar hak anak dalam konflik bersenjata oleh PBB adalah langkah yang mendukung si pembunuh dan mendukung para penjahat tentara Zionis dan pemukim terorisnya, dan itu akan menjamin pelarian mereka dari hukuman,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, kantor berita Wafa Palestina melaporkan.

Dikatakan tindakan PBB menempatkan laporannya pada risiko “tidak valid” dan “tidak jujur”, serta skeptisisme tentang prinsip-prinsip yang menjadi dasar PBB.

Dalam sebuah laporan baru-baru ini, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres meminta pihak berwenang Zionis Israel untuk mengurangi operasi tentara terhadap anak-anak dan menjamin hukuman dalam semua kasus di mana anak-anak terbunuh, tetapi dia memutuskan untuk tidak memasukkan daftar hitam rezim tersebut karena melanggar hak-hak anak di Palestina yang diduduki.

Sementara menyalahkan militer Zionis Israel atas sebagian besar pelecehan anak besar pada tahun 2020 di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur al-Quds, dan Jalur Gaza, Guterres hanya meminta rezim Israel untuk menyelidiki kasus-kasus di mana mereka menggunakan senjata. Ia juga menyerukan diakhirinya penahanan administratif terhadap anak-anak dan pencegahan perlakuan sewenang-wenang selama penahanan atau upaya untuk merekrut anak-anak.

Namun, dalam laporan itu, Sekjen PBB memasukkan gerakan Ansarullah ke daftar hitam, yang membela Yaman dari enam tahun agresi militer pimpinan Saudi di negara miskin itu, sementara menolak memasukkan Arab Saudi untuk perang yang telah menewaskan ratusan ribu warga sipil Yaman. .

Dia juga memasukkan daftar hitam tentara Suriah karena diduga melanggar hak-hak anak.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pihaknya mengikuti laporan PBB tentang hak-hak anak dalam konflik bersenjata, yang akan segera diterbitkan oleh Guterres.

Kementerian itu mengatakan pemerintah Palestina mengharapkan Sekjen PBB untuk memasukkan daftar hitam rezim Israel dan tentara serta pemukimnya sebagai pihak yang sangat melanggar hak-hak anak dalam konflik bersenjata.

Dia menambahkan bahwa kegagalan untuk mematuhi hukum internasional dan institusi serta prinsipnya sama dengan mendorong Zionis Israel untuk melanjutkan terorisme terorganisirnya dan mengundang rezim untuk melanjutkan kejahatan yang disengaja, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hamas Memarahi PBB

Sebelumnya, kelompok perlawanan Palestina Hamas juga menyatakan kemarahannya atas kegagalan PBB untuk memasukkan Zionis Israel ke dalam daftar hitam, dengan mengatakan PBB memberi lampu hijau atas kejahatan Israel terhadap anak-anak Palestina.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (19/6), Hamas menyalahkan Guterres atas non-inklusi, menunjuk pada pembantaian Israel terhadap 66 anak-anak Palestina dalam perang terbaru rezim di Jalur Gaza serta pembunuhan anak-anak Palestina yang tidak bersalah di Tepi Barat yang diduduki sebagai contoh yang jelas. kekejaman yang dilakukan Zionis Israel terhadap anak-anak Palestina.

Hamas mengatakan laporan itu tidak memiliki penyelidikan yang tidak memihak dan transparan terhadap kejahatan Zionis Israel, menuntut agar Guterres memperbaiki kesalahannya dan menambahkan nama "negara pendudukan" ke daftar hitamnya.

Sementara itu, perwakilan tetap Palestina untuk PBB mengatakan Dewan Keamanan PBB akan menggelar sidang Kamis depan untuk menindaklanjuti implementasi Resolusi 2334 tentang permukiman Zionis Israel.

Pertemuan itu akan menindaklanjuti pelanggaran Israel yang sedang berlangsung, termasuk pembongkaran rumah dan pemindahan warga di Yerusalem al-Quds, Duta Besar Riyad Mansour mengatakan kepada radio resmi Voice of Palestine pada hari Sabtu.

Mansour menambahkan pertemuan itu datang sebagai bagian dari upaya diplomatik Palestina untuk mencapai gencatan senjata permanen di Gaza dan “memberikan perlindungan internasional kepada rakyat kami.”

Dikeluarkan pada tahun 2016, Resolusi 2334 menegaskan kembali bahwa pendirian permukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi pencapaian keadilan yang langgeng. dan perdamaian yang komprehensif. [IT/r]
Comment