0
Thursday 24 June 2021 - 08:32
Gejolak Bahrain:

Pakar PBB ke Bahrain: Bebaskan Tiga Pembela Hak Asasi Manusia

Story Code : 939752
Abdulhadi al-Khawaja.jpg
Abdulhadi al-Khawaja.jpg
Mary Lawlor, pelapor khusus untuk situasi pembela hak asasi manusia, mengatakan pada hari Selasa  (22/6 bahwa dia khawatir dengan penahanan berkepanjangan Abdulhadi al-Khawaja, Abduljalil al-Singace dan Naji Fateel.
 
"Fakta bahwa kesehatan mereka terus memburuk di penjara sangat memprihatinkan," kata pakar hak asasi itu, mendesak negara "untuk melakukan penyelidikan yang tidak memihak dan independen atas tuduhan penyiksaan selama di penjara."
 
“Kriminalisasi pembela hak asasi manusia sebagai pembalasan atas upaya sah dan damai mereka untuk mengadvokasi hak-hak orang lain di Bahrain tidak hanya menyangkut dampak merugikan pada kehidupan individu dan keluarga mereka, tetapi juga efek mengerikan yang ditimbulkannya pada ruang sipil di negara ini.”
 
Khawaja, yang sebelumnya menjabat sebagai presiden Pusat Hak Asasi Manusia Bahrain, telah dipenjara selama 10 tahun, menjalani hukuman seumur hidup karena "mengorganisir dan mengelola organisasi teroris", di antara tuduhan lainnya.
 
Dia adalah salah satu dari penangkapan profil tinggi pertama setelah dimulainya protes pro-demokrasi pada 2011 yang memicu tindakan keras pemerintah yang meluas di Bahrain.
 
Puluhan ribu orang turun ke jalan-jalan negara pada saat itu, menyerukan reformasi demokrasi, diakhirinya diskriminasi terhadap mayoritas penduduk Muslim Syiah dan, akhirnya, akhir dari 245 tahun pemerintahan monarki Khalifa.
 
Penahanannya dinyatakan sewenang-wenang oleh Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang.
 
Sementara itu, Singace dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan terkait terorisme pada tahun 2011, dan Fateel, salah satu pendiri Masyarakat Pemuda Bahrain untuk Hak Asasi Manusia, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tahun 2013 karena "membentuk organisasi ilegal."
 
Lawlor mengatakan dia telah menerima laporan bahwa Khawaja menderita patah tulang wajah, sementara Fatil dan Singace telah ditempatkan di sel isolasi dan ditolak perawatan medis dasar dan hak mereka untuk menjalankan kewajiban agama mereka.
 
Awal bulan ini, aktivis Bahrain Husain Barakat, yang menjalani hukuman seumur hidup, meninggal setelah tertular Covid-19.
 
Awal tahun ini, komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia menuduh Bahrain "melanggar hukum internasional" atas perlakuannya terhadap tahanan, beberapa di antaranya didokumentasikan berusia 13 tahun.
 
PBB melaporkan bahwa pembela hak asasi manusia lainnya, termasuk Abbas al-Omran dan Ali Abdulemam, diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena membentuk organisasi ilegal dan menyebarkan informasi palsu.
 
Mereka telah diberikan suaka dan saat ini tinggal di luar negeri. Pada 2012 dan 2015, otoritas Bahrain mencabut kewarganegaraan mereka.[IT/r]
 
Comment