QR CodeQR Code

Gunakan Buldoser, Tentara Israel Memperluas Koloni Ilegal Dekat Nablus  

11 Jan 2022 05:45

 
Islam Times Tentara Israel menggunakan buldoser  kala menyerbu tanah Palestina di dekat Huwwara, selatan kota Nablus, Tepi Barat utara, sebelum mencabut dan meratakan setidaknya 50 Dunam untuk memperluas koloni ilegal Yitzhar pada hari Senin.


Dunam adalah satuan luas yang mewakili jumlah tanah yang dapat dibajak oleh sekelompok lembu dalam sehari (setara dengan acre Inggris).

Qassem Awad, seorang Palestina dari Huwwara dan anggota Komisi Perlawanan Tembok & Kolonisasi, mengatakan tentara mengisolasi seluruh daerah setelah menyerbunya.

Awad menambahkan bahwa tentara kemudian membuldoser dan meratakan 50 Dunam tanah Palestina milik pribadi untuk memperluas koloni ilegal Yitzhar.

Dia juga mengatakan bahwa sekelompok penjajah memasang beberapa rumah mobil di daerah itu untuk memasang pos terdepan yang akan menjadi bagian dari koloni dan menambahkan bahwa tentara melarang pemilik tanah Palestina memasuki properti mereka.

Pejabat itu mengatakan pemerintah Israel dan tentara pendudukannya terlibat dalam pelanggaran serius oleh penjajah dan sedang berlangsung dengan pembangunan dan perluasan koloni yang melanggar langsung Hukum Internasional.

Semua koloni Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk yang ada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat di samping berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan. Mereka juga merupakan kejahatan perang menurut Hukum Internasional.

Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan, "Kekuatan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya." Pasal ini juga melarang “pemindahan paksa individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan”.[IT/AR]


Story Code: 972962

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/972962/gunakan-buldoser-tentara-israel-memperluas-koloni-ilegal-dekat-nablus

Islam Times
  https://www.islamtimes.org