QR CodeQR Code

Genosida di Myanmar:

Suu Kyi dari Myanmar Dijatuhi Empat Tahun Penjara Lagi

12 Jan 2022 00:25

IslamTimes - Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara lagi, setelah pengadilan militer memvonisnya atas tiga tuduhan kriminal.


Suu Kyi telah ditahan sejak Februari, ketika pemerintahnya dipaksa turun dalam kudeta militer. Dia ditahan tanpa komunikasi di sebuah rumah di ibu kota, Naypyidaw.

Pengadilan junta pada hari Senin (10/1) menemukan pemimpin berusia 76 tahun itu bersalah atas dua tuduhan terkait dengan mengimpor secara ilegal dan memiliki walkie-talkie dan melanggar pembatasan virus corona, menurut seorang pejabat hukum.

Dia telah dijatuhi hukuman total enam tahun penjara sejauh ini, dengan lebih banyak tuduhan yang tertunda terhadapnya.

Juru bicara Junta Mayor Jenderal Zaw Min Tun membenarkan vonis dan hukuman tersebut. Dia mengatakan kepada AFP bahwa Suu Kyi akan tetap berada di bawah tahanan rumah sementara kasus-kasus lain terhadapnya berlanjut.

Amerika Serikat mengutuk apa yang disebutnya "penangkapan, penghukuman, dan hukuman yang tidak adil" terhadap Suu Kyi, yang dikatakannya dilakukan sebagai "penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum."

"Kami menyerukan rezim untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil, termasuk para pemimpin lain yang terpilih secara demokratis," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Hukuman Senin itu menambah hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada Desember, ketika Suu Kyi dipenjara selama empat tahun karena hasutan dan melanggar aturan virus corona saat berkampanye. Kepala Junta Min Aung Hlaing memotong hukuman menjadi dua tahun saat itu, dengan mengatakan dia bisa menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di Naypyidaw. [IT/r]


Story Code: 973078

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/973078/suu-kyi-dari-myanmar-dijatuhi-empat-tahun-penjara-lagi

Islam Times
  https://www.islamtimes.org