0
Monday 17 January 2022 - 10:25
Gejolak Politik AS:

Laporan: Trump Bisa Dilarang dari Pemungutan Suara 2024 di 6 Negara Bagian Selatan Karena Hukum Pasca Perang Saudara 

Story Code : 973977
Donald Trump, former US President
Donald Trump, former US President
Sebuah undang-undang tahun 1868 yang mengakui kembali enam negara bekas Konfederasi ke dalam Serikat mewajibkan mereka untuk mencegah pemberontak mencalonkan diri. 

Mantan Presiden Donald Trump dapat menghadapi batu sandungan jika dia memutuskan untuk mencoba peruntungannya lagi pada tahun 2024.

Sebuah undang-undang era Rekonstruksi yang lama dapat mencegah pemungutan suara ke-45 di enam negara bagian Selatan, termasuk North Carolina, Georgia, dan Florida, karena dugaan perannya dalam kerusuhan Capitol, The Huffington Post melaporkan pada hari Minggu (16/1).

Warga negara yang telah berpartisipasi dalam pemberontakan melawan Amerika Serikat dilarang menguasai kantor negara bagian atau federal di bawah bagian ketiga Amandemen ke-14. Namun, klausul lain dalam amandemen pasca-Perang Saudara dilaporkan membuat banyak ahli berasumsi bahwa larangan itu hanya dapat ditegakkan oleh Kongres AS, menyiratkan bahwa Partai Republik mungkin menentang langkah semacam itu.

Namun demikian, seorang profesor hukum Universitas Indiana dengan pengetahuan ahli di era pasca-Perang Sipil, Gerard Magliocca, mengatakan kepada publikasi bahwa hukum yang berusia lebih dari 150 tahun "masih ada di buku."

"Hukumnya masih ada. Dan itu bisa diajukan banding," kata Magliocca.

Carolina Utara, Carolina Selatan, Georgia, Alabama, Louisiana, dan Florida, enam negara bagian yang terkena undang-undang 1868, memiliki total 88 suara elektoral, atau 33% dari total yang dibutuhkan untuk memenangkan kursi kepresidenan. Dengan pengecualian Georgia, yang ia kalahkan dengan 12.000 suara pada tahun 2020, Trump menang di semuanya. [IT/r]
Comment