QR CodeQR Code

UEA dan Invasi Saudi Arabia di Yaman:

Orang-orang yang  Memposting Video Serangan UEA Dipanggil di bawah Hukum yang Tidak Jelas

27 Jan 2022 03:57

IslamTimes - Penuntut negara di Abu Dhabi memanggil orang-orang yang membagikan video di media sosial tentang pasukan pertahanan Emirat yang mencegat rudal Yaman di ibu kota negara itu, sebuah laporan yang dikelola negara mengatakan pada hari Rabu (26/1).


Langkah jaksa terhadap pengguna media sosial menunjukkan potensi destabilisasi serangan lanjutan di Uni Emirat Arab. Uni Emirat Arab bergantung pada jutaan orang asing untuk kelangsungan ekonominya; persepsi ketidakstabilan mengancam model bisnis ini.

UEA, yang juga merupakan rumah bagi pusat pariwisata Dubai yang gemerlap, telah membanggakan diri sebagai sudut yang aman dan dapat diprediksi di Timur Tengah, di mana kehidupan mewah tanpa beban adalah standar di antara penduduknya yang berkecukupan di dunia dan di mana janji gaji yang lebih baik mengundang jutaan pekerja migran dari Asia Selatan dan Filipina.

Jaksa Agung UEA Hamad al-Shamsi dikutip oleh kantor berita WAM yang dikelola negara mengatakan bahwa distribusi rekaman dari serangan itu membuat instalasi militer dan situs vital lainnya berisiko dan "dapat mempengaruhi keamanan dan stabilitas masyarakat." Dia mengatakan jaksa akan melakukan tindakan hukum jera terhadap mereka yang menerbitkan materi yang “dilarang secara hukum”.

Dia memperingatkan "agar tidak menerbitkan dan mengedarkan materi semacam itu di situs web media sosial.” Tidak segera jelas apakah jurnalis di UEA yang mungkin merekam insiden semacam itu dan pengguna media sosial yang menyediakan rekaman media terakreditasi untuk distribusi berita akan menghadapi hukuman yang sama.

Al-Shamsi tidak mengungkapkan berapa banyak orang yang dipanggil atau memberikan rincian tentang konsekuensi apa yang mungkin mereka hadapi.

Awal bulan ini, UEA memberlakukan undang-undang kejahatan dunia maya baru yang menurut kelompok hak asasi sangat membatasi dan memungkinkan penargetan orang-orang yang memposting informasi online yang bertentangan dengan garis resmi negara.

Al-Shamsi menekankan bahwa desas-desus berdampak negatif pada bangsa dan dapat berarti “perdamaian masyarakat terancam dan gejolak ketakutan serta kepanikan .”

Beberapa video muncul Senin pagi di Twitter, Instagram, Snapchat, dan situs media sosial lainnya yang menunjukkan langit di atas Abu Dhabi menyala sebelum fajar. Tampaknya rudal pencegat berpacu ke awan untuk menargetkan tembakan yang masuk. Dua ledakan kemudian bergemuruh di seluruh kota. Video berhubungan dengan fitur yang dikenal dari Abu Dhabi.

Itu adalah serangan kedua dalam seminggu yang menargetkan ibu kota kaya minyak UEA, mengirimkan gelombang kejutan di antara penduduk dan turis negara itu, yang membuat hotel bintang lima tak berujung di negara itu penuh sepanjang tahun ini.

Serangan rudal dan pesawat nir awak Yaman sebelumnya pekan lalu menewaskan tiga pekerja di fasilitas minyak yang luas dan memicu kebakaran di bandara internasional Abu Dhabi. UEA mendukung milisi di Yaman yang memerangi Tentara Yaman dan komite populer dan telah menjadi anggota perang yang dipimpin Saudi di Yaman sejak 2015.

Aturan baru yang dikeluarkan selama akhir pekan sekarang melarang terbang drone di UEA. Jaksa Emirati mengatakan siapa pun yang menerbangkan drone dapat menghadapi penjara atau denda yang besar.

Jaksa belum mengatakan hukum mana yang mungkin telah dilanggar oleh pengguna media sosial yang dipanggil, namun aktivis hak asasi dan lainnya telah dituntut di bawah undang-undang kejahatan dunia maya yang tidak jelas di negara itu, yang diberlakukan di tengah pemberontakan Musim Semi Arab di kawasan itu.

Lebih dari selusin kelompok hak asasi minggu ini menyatakan keprihatinan mereka dalam pernyataan bersama atas undang-undang baru negara itu tentang memerangi desas-desus dan kejahatan dunia maya, yang menggantikan undang-undang sebelumnya.

Kelompok-kelompok tersebut, yang meliputi MENA Rights Group, DAWN dan Reporters without Borders, mengatakan undang-undang tersebut lebih lanjut membatasi pembicaraan online dan menjatuhkan hukuman penjara kepada siapa saja yang menggunakan internet untuk berbagi, mendokumentasikan, atau melaporkan informasi yang dapat membahayakan kepentingan, reputasi, atau prestise negara. . Ini juga mengkriminalisasi penyebaran rumor dan berita palsu.

Kelompok hak asasi mengatakan bahasa hukum yang luas memungkinkan otoritas Emirat untuk mengenakan denda hingga 10 juta dirham (sekitar $ 2,73 juta) pada setiap individu yang menggunakan internet atau akun elektronik untuk menyimpan atau berbagi "konten yang melanggar hukum." 15 kelompok hak asasi mengatakan undang-undang baru membatasi kebebasan berbicara di UEA dengan mendefinisikan "konten yang melanggar hukum" sebagai konten yang bermaksud untuk membahayakan keamanan nasional negara atau kepentingannya dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pihak berwenang. [IT/r]


Story Code: 975777

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/975777/orang-orang-yang-memposting-video-serangan-uea-dipanggil-di-bawah-hukum-tidak-jelas

Islam Times
  https://www.islamtimes.org