QR CodeQR Code

Gejolak India:

Pengadilan India Menghukum Pemimpin Pro-Kebebasan Kashmir dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

26 May 2022 03:32

IslamTimes - Pengadilan di New Delhi pada Rabu (25/5) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin pro-kebebasan Kashmir terkemuka Yasin Malik setelah memvonisnya mendanai terorisme, yang memicu ketegangan baru di wilayah Himalaya.


Malik, 56, pekan lalu dihukum karena secara ilegal mengumpulkan dana dan keanggotaan dalam organisasi "teroris", serta konspirasi kriminal dan hasutan.

Sebagai salah satu pemimpin pro-kebebasan Kashmir yang dikuasai India, dia adalah ketua Front Pembebasan Jammu dan Kashmir (JKLF) yang sekarang dilarang, yang meninggalkan kekerasan pada tahun 1994.

Pada hari Rabu (25/5), pengadilan Badan Investigasi Nasional (NIA) memberi Malik dua hukuman seumur hidup dan lima hukuman penjara 10 tahun, semuanya akan dijalani secara bersamaan. Penuntut pengadilan telah meminta hukuman mati bagi pemimpin pro-kebebasan.

Malik, yang ditangkap tak lama setelah JKLF dilarang pada 2019 oleh New Delhi, tidak menentang tuduhan yang diajukan terhadapnya.

Namun, sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh JKLF setelah dia dihukum pekan lalu menyebut tuduhan itu sebagai "dibuat-buat dan bermotivasi politik."

Itu mengutip Malik yang mengatakan kepada hakim bahwa "Jika mencari kebebasan adalah kejahatan, maka saya siap menerima kejahatan ini dan konsekuensinya."

Istri Malik, Mushaal Hussein, mengutuk putusan tersebut, menekankan bahwa suaminya tidak akan pernah menyerah.

Aliansi Rakyat untuk Deklarasi Gupkar (PAGD), sebuah koalisi partai-partai pro-India di wilayah Himalaya, menggambarkan hukuman penjara seumur hidup Malik sebagai “kemalangan.”

“Hukuman seumur hidup yang diberikan kepada Yasin Malik sangat disayangkan dan merupakan kemunduran bagi upaya perdamaian. Kami khawatir ini akan semakin menambah ketidakpastian di kawasan itu dan hanya akan memicu lebih banyak keterasingan dan perasaan separatis,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan, Rabu (25/5).

Toko-toko di beberapa daerah Srinagar, kota utama di Kashmir yang dikuasai India, ditutup dan polisi menembakkan tabung gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa yang melempar batu di luar kediaman Malik.

Kashmir yang disengketakan telah terbelah antara India dan Pakistan sejak pembagian pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim seluruh Kashmir dan telah berperang tiga kali atas wilayah tersebut.

Mencari kemerdekaan untuk Kashmir dari India dan tetangganya Pakistan yang mayoritas Muslim, JKLF didirikan pada tahun 1977 dengan Amanullah Khan sebagai kepalanya.

Penangkapan kepala JKLF terjadi tak lama setelah ia memulai mogok makan terhadap pemerintah untuk memprotes rencana New Delhi untuk membangun kota-kota terpisah untuk migran Hindu di wilayah mayoritas Muslim yang disengketakan pada tahun 2015.[IT/r]


Story Code: 996095

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/996095/pengadilan-india-menghukum-pemimpin-pro-kebebasan-kashmir-dengan-hukuman-penjara-seumur-hidup

Islam Times
  https://www.islamtimes.org