QR CodeQR Code

Politik Indonesia:

Mahfud MD: Jika Terbukti, ACT Bukan Hanya Harus Dikutuk Tapi Juga Diproses Hukum Pidana

7 Jul 2022 03:35

Islam Tiems - Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat hukum menindak pidana ACT jika benar lembaga itu terbukti melakukan tindak penyelewengkan dana donasi.


"Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Selasa (5/7).

Terkait situasi terkini menyangkut ACT, Mahfud menyatakan sudah meminta PPATK untuk membantu polisi dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana yang belakangan ramai tersebut.

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," ucap Mahfud MD.[IT/ar]


Story Code: 1003133

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/1003133/mahfud-md-jika-terbukti-act-bukan-hanya-harus-dikutuk-tapi-juga-diproses-hukum-pidana

Islam Times
  https://www.islamtimes.org