QR CodeQR Code

Politik Indonesia:

Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

1 Oct 2022 04:07

Islam Times - Menkumham Yasonna H Laoly memutuskan perpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
 
Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
 
Di mana, Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut : "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022) 
 
Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.


Story Code: 1016932

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/1016932/menkumham-putuskan-masa-berlaku-paspor-jadi-10-tahun

Islam Times
  https://www.islamtimes.org