QR CodeQR Code

Mufti Saudi: Boleh Memakan Daging Istri Jika Kelaparan

10 Apr 2015 12:30

Islam Times - Seorang ulama terkenal Arab Saudi mengeluarkan fatwa kontroversial yang mengizinkan suami memotong bagian tubuh istri dan memakannya jika terjad kelaparan ekstrim, IB Times melaporan.


Dilaporkan, fatwa dikeluarkan oleh mufti Abdul Aziz bin Abdullah.

Sang mufti mengatakan ini akan membuat pasangan "menjadi satu ketika tubuh mereka melebur bersama kala suami memakan istrinya".

Menurut beberapa laporan media setempat, fatwa itu "mengizinkan seorang pria memakan istri atau bagian tubuhnya jika sang suami menderita kelaparan parah".

Laporan menambahkan "fatwa itu ditafsirkan sebagai bukti pengorbanan perempuan dan ketaatan pada suami serta keinginan untuk menjadi satu."

Fatwa tersebut memicu kontroversial dan mendapat banyak cemoohan di berbagai media sosial. Bahkan warga di kerajaan Saudi gempar karena fatwa itu, kata harian al-Quds al-Arabi yang berbasis di London.

Grand Mufti itu pernah mengeluarkan fatwa kontroversial seperti mengizinkan pernikahan anak di bawah usia 15 tahun.

Dia juga pernah mengeluarkan fatwa perlunya penghancuran semua gereja di seluruh Timur Tengah dan menyebut bahwa Twitter adalah "sumber segala kejahatan".[IT/r]


Story Code: 453257

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/453257/mufti-saudi-boleh-memakan-daging-istri-jika-kelaparan

Islam Times
  https://www.islamtimes.org