0
1
Komentar
Friday 10 April 2015 - 12:30

Mufti Saudi: Boleh Memakan Daging Istri Jika Kelaparan

Story Code : 453257
Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah - Mufti Saudi Arabia.jpg
Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah - Mufti Saudi Arabia.jpg
Dilaporkan, fatwa dikeluarkan oleh mufti Abdul Aziz bin Abdullah.

Sang mufti mengatakan ini akan membuat pasangan "menjadi satu ketika tubuh mereka melebur bersama kala suami memakan istrinya".

Menurut beberapa laporan media setempat, fatwa itu "mengizinkan seorang pria memakan istri atau bagian tubuhnya jika sang suami menderita kelaparan parah".

Laporan menambahkan "fatwa itu ditafsirkan sebagai bukti pengorbanan perempuan dan ketaatan pada suami serta keinginan untuk menjadi satu."

Fatwa tersebut memicu kontroversial dan mendapat banyak cemoohan di berbagai media sosial. Bahkan warga di kerajaan Saudi gempar karena fatwa itu, kata harian al-Quds al-Arabi yang berbasis di London.

Grand Mufti itu pernah mengeluarkan fatwa kontroversial seperti mengizinkan pernikahan anak di bawah usia 15 tahun.

Dia juga pernah mengeluarkan fatwa perlunya penghancuran semua gereja di seluruh Timur Tengah dan menyebut bahwa Twitter adalah "sumber segala kejahatan".[IT/r]
Comment


sadjax
Indonesia
[url]http://www.spa.gov.sa/details.php?id=1348054[/url]

seharusnya berita kontroversional seperti ini dibuat lebih rinci dan bertanggung jawab. agar tidak justru menjadi ketidak jelasan