QR CodeQR Code

Turki vs AS:

Pengacara: Pengadilan Turki Menolak Permohonan Lain untuk Pembebasan Pendeta AS

18 Aug 2018 10:45

IslamTimes - Pengadilan Turki hari Jumat (17/8) menolak permohonan lain untuk membebaskan pendeta AS, Andrew Brunson, yang penahanannya telah memicu krisis besar hubungan Ankara dengan Washington, kata pengacaranya.


Pengadilan memutuskan bahwa Brunson akan tetap dalam tahanan rumah, menolak permintaan ketiga seperti itu, pengacara Cem Halavurt mengatakan kepada AFP, mengatakan dia akan naik banding lagi dalam 15 hari.

Brunson, yang ditahan pada Oktober 2016 karena tuduhan teror dan spionase, akan menghadapi 35 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Akhir bulan lalu, dia dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah karena alasan kesehatan.

Penahanan pendeta telah memperburuk hubungan Ankara dengan Washington, dengan Presiden AS Donald Trump mengancam lebih banyak tindakan hukuman kecuali Brunson dilepaskan, sampai waktu ini telah ditolak Ankara.[IT/r]
 


Story Code: 745137

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/745137/pengacara-pengadilan-turki-menolak-permohonan-lain-untuk-pembebasan-pendeta-as

Islam Times
  https://www.islamtimes.org