0
Saturday 18 August 2018 - 10:45
Turki vs AS:

Pengacara: Pengadilan Turki Menolak Permohonan Lain untuk Pembebasan Pendeta AS

Story Code : 745137
Turkish - US flags.jpg
Turkish - US flags.jpg
Pengadilan memutuskan bahwa Brunson akan tetap dalam tahanan rumah, menolak permintaan ketiga seperti itu, pengacara Cem Halavurt mengatakan kepada AFP, mengatakan dia akan naik banding lagi dalam 15 hari.

Brunson, yang ditahan pada Oktober 2016 karena tuduhan teror dan spionase, akan menghadapi 35 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Akhir bulan lalu, dia dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah karena alasan kesehatan.

Penahanan pendeta telah memperburuk hubungan Ankara dengan Washington, dengan Presiden AS Donald Trump mengancam lebih banyak tindakan hukuman kecuali Brunson dilepaskan, sampai waktu ini telah ditolak Ankara.[IT/r]
 
Comment