QR CodeQR Code

Gejolak Politik Mesir:

Pengadilan Mesir Menghukum Mati 75 Tokoh Ikhwanul Muslimin

9 Sep 2018 09:07

IslamTimes - Pengadilan Kriminal Kairo memvonis hukum mati terhadap Safwat Hegazy, Mohammad el Beltagy, Essam el-Erian, Abdel Rahman al-Barr, Amr Zaki, Tarek el-Zomor, Assem Abdel Maged, dan 68 lainnya dalam kasus yang dikenal sebagai "Pembubaran demo Rabaa" pada hari Sabtu (8/9).


Pengadilan juga menghukum penjara seumur hidup (25 tahun penjara) mantan pemimpin utama kelompok Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan 46 anggota lainnya.

Daftar hukuman seumur hidup termasuk mantan Menteri Pasokan dan Perdagangan Dalam Negeri Bassem Ouda, dan mantan wakil ketua Partai al-Wasat, Essam Sultan.

Bahkan; pengadilan menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap putra mantan presiden Mesir Mohammad Mursi, Osama.[IT/r]
 


Story Code: 748912

News Link :
https://www.islamtimes.org/id/news/748912/pengadilan-mesir-menghukum-mati-75-tokoh-ikhwanul-muslimin

Islam Times
  https://www.islamtimes.org