0
Saturday 1 April 2023 - 08:05
AS - Iran:

AS 'Kecewa' dengan Putusan Pengadilan PBB terhadap Iran

Story Code : 1049891
AS
Departemen Luar Negeri AS mengkritik putusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang menemukan bahwa sejumlah dana Iran disita secara ilegal oleh otoritas Amerika.

Para hakim di pengadilan tinggi PBB di Den Haag menyimpulkan pada hari Kamis (30/3) bahwa keputusan tahun 2016 oleh Mahkamah Agung AS melanggar Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi, dan Hak Konsuler tahun 1955 antara kedua negara. Saat itu, pengadilan AS memutuskan bahwa aset tertentu milik perusahaan Iran harus dibayarkan kepada korban serangan teroris yang dituduhkan oleh Washington pada Tehran.

“Iran berhak atas kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan,” kata ICJ, menambahkan bahwa AS memiliki waktu 24 bulan untuk menyetujui jumlah pembayaran, atau pengadilan akan menentukannya sendiri.

Namun, para hakim menolak tawaran Tehran untuk membuka blokir aset senilai $1,75 miliar yang dimiliki oleh Bank Sentral Iran (Bank Markazi) di AS, dengan alasan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut.

"Kami kecewa bahwa Pengadilan telah menyimpulkan bahwa perputaran aset lembaga dan perantara Iran lainnya kepada korban AS yang mensponsori terorisme Iran tidak sesuai dengan Perjanjian," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel pada hari Kamis (30/3).

Perjanjian tahun 1955, yang ditandatangani lebih dari dua dekade sebelum Revolusi Islam yang menggulingkan pemerintah yang didukung AS di Iran, “tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi Iran dari keharusan memberi kompensasi kepada para korban AS atas dukungannya terhadap terorisme,” tegasnya. AS menarik diri dari perjanjian itu pada 2018.

Berbicara pada konferensi pers pada hari yang sama, Patel berpendapat bahwa keputusan ICJ untuk membekukan dana Bank Markazi adalah “pukulan besar bagi upaya Iran untuk menghindari tanggung jawabnya, khususnya bagi keluarga penjaga perdamaian AS, yang terbunuh dalam pengeboman barak Korps Marinir di Beirut tahun 1983.”

Iran menyangkal keterlibatannya dalam serangan di ibu kota Lebanon, yang menewaskan 299 orang, 241 di antaranya adalah tentara AS, serta insiden teroris lainnya yang dituduhkan Washington kepada Tehran.

Kementerian Luar Negeri Iran menyambut baik putusan ICJ, menyebutnya sebagai "bukti kebenaran Republik Islam Iran dan pelanggaran oleh pemerintah AS."[IT/r]
Comment