0
Saturday 19 May 2018 - 08:12

Muncul Petisi: Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan

Story Code : 725651
Petisi: Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan
Petisi: Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan
Di tengah upaya penindakan terhadap teroris pasca bom gereja di Surabaya dan Sidoarjo, Polri mendapatkan petisi untuk tidak menjadikan Alquran sebagai alat bukti terorisme. Sikap polisi dinanti.

Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) kemarin. Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang menurutnya beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" demikian pernyataan si pembuat petisi.

Rujuk: https://www.change.org/p/kapolri-alquran-bukan-barang-bukti-kejahatan?

Polri menanggapi petisi itu. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto secara terbuka menyatakan petisi itu akan menjadi masukan untuk bahan evaluasi.

"Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

MUI juga angkat bicara. Majelis ulama ini meyakini Polri tidak akan menggunakan Alquran sebagai alat bukti.

"Saya kira tidak mungkin Polri menjadikan Alquran itu sebagai barang bukti terorisme. Mungkin buku-buku yang ditemukan penyidik ada ayat-ayat Alquran yang dibajak oleh pelaku teror, memang dijadikan barang bukti perkara," tutur Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun, Jumat (18/5/2015).

Baharun meyakini polisi tidak akan menjadikan Alquran utuh sebagai barang bukti. Apalagi Baharun juga sudah mengenal sosok Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang kerap berkonsultasi dengan MUI.

"Saya kira Polri era kini sudah jauh lebih profesional, dan dalam penyidikan telah menggunakan metode scientific investigation yang tidak sembarangan," tutur Baharun.

"Kapolri sendiri, meskipun bukan santri, dia seorang muslim yang baik. Sering konsultasi dengan para ulama dari berbagai ormas Islam yang ada di MUI Pusat," ujar HM Baharun.

Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar masih mengkaji mengenai petisi ini. Menurut Nasaruddin, ada syaratnya suatu Alquran tidak bisa digunakan sebagai barang bukti.

"Saya juga masih mengkaji dulu. Yang jelas kepentingannya untuk apa? Kalau untuk barang bukti, sitaan, saya kira kita lihat dulu. Tapi saya belum punya komentar untuk itu," ujar Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Nasaruddin mempertanyakan tujuan jika Alquran dijadikan barang bukti. Yang jelas, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh.

Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan sejak ditulis, sebanyak  9,741 orang yang sudah menandatangani. [IT/petition/detik]

 
Comment