Turki: Dekrit Memberi Presiden Kekuasaan Lebih Banyak
Story Code : 735614
Berita Resmi mengumumkan keputusan pada hari Rabu (4/7). Dekrit itu menutup kantor perdana menteri dan mengubah "referensi perdana menteri dan kabinet menteri kepada presiden dan kantor presiden."
Dekrit itu juga memungkinkan Presiden Recep Tayyip Erdogan untuk melewati parlemen dalam membentuk dan mengatur kementerian dan memecat pegawai negeri.
Undang-undang yang diubah oleh dekrit telah berlaku sejak 1924.
Tahun lalu, publik mengambil bagian dalam referendum, memberikan suara yang mendukung perubahan mekanisme penguasa negara dari sistem parlementer menjadi sistem kepresidenan.[IT/r]