0
Monday 18 March 2019 - 16:46
Terorisme di Selandia Baru:

Pembunuh Masjid Selandia Baru Dijatuhi 'Hukuman' Belum Pernah Ada Sebelumnya '

Story Code : 783953
Brenton Tarrant, NZ Mosque gunman.jpg
Brenton Tarrant, NZ Mosque gunman.jpg
Warga Australia berusia 28 tahun itu didakwa melakukan satu pembunuhan awal atas penembakan massal yang menewaskan 50 orang di kota selatan Christchurch dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Di Selandia Baru, dinyatakan bersalah atas pembunuhan biasanya dijatuhi dengan hukuman minimal 10 tahun penjara sebelum pembebasan bersyarat.

Tetapi para ahli hukum mengatakan kejahatan Tarrant sangat ekstrem sehingga mereka dapat menjamin hukuman terberat yang dijatuhkan oleh seorang hakim di negara Pasifik Selatan sejak penghapusan hukuman mati pada tahun 1961.

"Dia mungkin dihukum penjara tanpa pembebasan bersyarat. Ada kemungkinan yang sangat signifikan," pengacara kriminal Simon Cullen mengatakan kepada AFP, menambahkan bahwa hukuman seperti itu "belum pernah terjadi sebelumnya ".
"Ini sepertinya ... jenis situasi yang mungkin menarik pertimbangan dari jenis hukuman itu."

Hukuman pembunuhan terlama yang pernah dijatuhkan di Selandia Baru adalah pada tahun 2001 ketika seorang hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada William Bell dengan hukuman minimum 30 tahun untuk tiga pembunuhan.

Sementara 50 orang tewas dalam serangan itu, polisi sejauh ini menuduh Tarrant dengan satu pembunuhan.[IT/r]
 
 
Comment