Arab Saudi Memperpanjang Hukuman Penjara Ulama selama 4 Tahun Lagi
Story Code : 809485
Kelompok hak asasi Narapidana Nurani, yang merupakan organisasi non-pemerintah independen yang berusaha mempromosikan hak asasi manusia di Arab Saudi, mengumumkan dalam sebuah pos di halaman Twitter resminya bahwa para pejabat telah memerintahkan Syekh Suleiman al-Alwan untuk menjalani hukuman empat tahun penjara lagi, tepat setelah dia menyelesaikan hukuman penjara 15 tahun.
Sheikh al-Alwan, seorang spesialis dalam ilmu pengetahuan modern dan yurisprudensi (fiqih), dikenal karena pelajaran dan bukunya, yang menerima pujian dari para ulama terkemuka Saudi, termasuk almarhum Grand Mufti kerajaan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Dia telah lama terlibat dalam perselisihan yurisprudensi dengan anggota otoritas keagamaan tertinggi Arab Saudi, yang dikenal sebagai Dewan Cendekiawan Senior, tentang beberapa masalah.
Kembali pada tahun 2004, Sheikh al-Alwan ditangkap karena menolak mengeluarkan fatwa yang mendukung Keluarga Saud yang berkuasa. Dia ditahan di penjara tanpa komunikasi hingga Desember 2012.[IT/r]