0
Monday 23 September 2019 - 16:12

Pemerintah Tetapkan 9 Perusahaan Tersangka Kebakaran Hutan

Story Code : 817832
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (22/9/2019) dini hari. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (22/9/2019) dini hari. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sebelumnya, data pada Jumat (20/9/2019), menunjukkan terdapat enam perusahaan yang berstatus tersangka. "Untuk jumlah tersangka korporasi ada sembilan tersangka.

Bareskrim menetapkan PT AP sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Divisi Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu, Polda Riau sebelumnya telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mencegah terjadinya kebakaran di lahan mereka. Di sisi lain, tersangka individu karhutla juga mengalami peningkatan. Kini, total tersangka yaitu 296 orang. Sebelumnya, per Jumat, terdapat 249 tersangka.

Rinciannya, terdapat 58 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 25 tersangka di Sumsel, 20 tersangka di Jambi, 21 tersangka di Kalsel, 79 tersangka di Kalteng, 68 tersangka di Kalbar, dan 24 tersangka di Kaltim. "Kalau terbukti kan pasalnya cukup banyak, Undang-Undang yang bisa diterapkan UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan pasal-pasal konvensional di KUHP," katanya.

Selain pidana, perusahaan yang terbukti bersalah nantinya juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. [IT/kompas]


 
Comment