0
Friday 4 October 2019 - 21:41
Iran - Prancis:

Komentar Prancis dalam Kasus-Kasus Warga Negara Iran Tidak Memiliki 'Dasar Hukum'

Story Code : 820120
Abbas Moussavi -Iran
Abbas Moussavi -Iran's Foreign Ministry Spokesman.jpg
Menanggapi pernyataan intervensionis juru bicara Kementerian Luar Negeri Perancis berkenaan dengan kasus hukum warga negara Iran, Fariba Adelkhah, Mousavi mengatakan "kewarganegaraan ganda warga negara Iran tidak diakui di bawah undang-undang dan peraturan Republik Islam Iran," dan karena itu Ms. Adelkhah dianggap sebagai warga negara Iran dan mendapat manfaat dari semua hak kewarganegaraan yang dikenal untuk warga negara Iran."

Kasus Adelkhah sedang diselidiki dengan hati-hati di cabang Kehakiman negara itu dalam kerangka hukum persidangan yang adil Iran, katanya, mengecam intervensi Kementerian Luar Negeri Prancis dalam kasus warga negara Iran tidak memiliki dasar hukum.

Intervensi semacam itu tidak hanya akan membantu penyelesaian kasus, tetapi juga akan semakin mempersulit proses persidangan, tambahnya.

Mousavi lebih lanjut menganggap langkah Prancis sebagai campur tangan dalam urusan internal Iran dan karenanya, 'tidak dapat diterima'.[IT/r]
 
Comment