0
Tuesday 30 June 2020 - 10:42
Iran dan Interpol:

Interpol Tolak Tangkap Donald Trump

Story Code : 871628
Interpol.JPG
Interpol.JPG
Pengadilan Iran diketahui telah merilis surat perintah penangkapan untuk 36 pejabat politik dan militer AS yang 'terlibat dalam pembunuhan' Soleimani. Jaksa Tehran, Ali Qasi Mehr, menyatakan 36 pejabat AS itu 'telah diselidiki dan diperintahkan untuk ditangkap melalui Interpol'.

Nama Trump ada di posisi teratas dalam daftar itu. Mereka semua didakwa atas pembunuhan dan aksi terorisme oleh jaksa Iran. Jaksa Qasi Mehr, seperti dikutip kantor berita Fars, mengklaim bahwa Trump akan bisa diadili segera setelah dia mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden AS.

Jaksa Qasi Mehr juga menyerukan kepada badan kepolisian internasional atau Interpol untuk menerbitkan 'Red Notice', yang sebenarnya bukan perintah penangkapan namun lebih merupakan pemberitahuan bagi orang-orang yang diburu untuk diadili atau dihukum.

Seperti dilansir AFP, Selasa (30/6/2020), Interpol dalam pernyataannya menyebut bahwa intervensi semacam itu akan bertentangan dengan Konstitusi Interpol sendiri. Pihak Interpol yang berkantor di Lyon, Prancis ini tidak secara langsung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Iran terkait hal ini.

Lebih lanjut, Interpol menegaskan bahwa pasal 3 Konstitusi mereka melarang setiap intervensi atau aktivitas bersifat politik.

"Dilarang keras bagi organisasi untuk melakukan intervensi atau aktivitas apapun yang bersifat politik, militer, religius atau rasial," jelas Interpol kepada AFP, merujuk pada bunyi pasal 3 Konstitusi Interpol.

"Interpol tidak akan mempertimbangkan permintaan semacam itu," tegas Interpol dalam pernyataannya. [IT/r]
Comment