0
Saturday 28 July 2012 - 01:11
Human Traficking

Australia Harus Minta Maaf Soal Penahanan Anak-anak Indonesia

Story Code : 182670
http://media.viva.co.id/vthumbs2/2011/06/16/20970_3-anak-asal-ntt-ditemukan-di-penjara-australia_641_452.jpg
http://media.viva.co.id/vthumbs2/2011/06/16/20970_3-anak-asal-ntt-ditemukan-di-penjara-australia_641_452.jpg

Komisi HAM Australia menuding pemerintah Australia telah melanggar hak asasi anak-anak Indonesia yang ditahan layaknya orang dewasa di wilayah mereka, terkait kasus penyelundupan manusia. Pemerintah Australia pun didorong untuk meminta maaf atas hal ini.

Presiden Komisi HAM Australia Catherine Branson menuturkan, terdapat sekitar 180 anak-anak di bawah usia 18 tahun asal Indonesia yang tiba di wilayah Australia secara ilegal pada akhir tahun 2008-2011. Namun pemerintah Australia tidak begitu saja mempercayai bahwa anak-anak tersebut masih di bawah umur dan justru menahan mereka di penjara umum untuk warga dewasa.

"Faktanya bahwa ada banyak anak Indonesia yang ditahan di fasilitas tahanan dewasa, termasuk di tahanan dengan keamanan yang ketat... dalam sejumlah kasus mereka bahkan ditahan dalam waktu yang sangat lama," terang Catherine Branson seperti dilansir oleh AFP, Jumat (27/7/2012).

Semua yang disampaikan Branson ini tertuang dalam laporan Komisi HAM Australia soal perlakuan otoritas Australia terhadap tahanan di bawah umur. Menurutnya, otoritas Australia terlalu bergantung pada gelang X-rays untuk menentukan usia para tahanan. Padahal diketahui bahwa akurasi gelang X-rays tersebut sangat diragukan.

Gelang X-rays yang dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1950-an ini merupakan sebuah alat yang mampu mendeteksi usia si pengguna berdasarkan pertumbuhan tulang. Tahanan kasus penyelundupan manusia di Australia mengenakan gelang ini untuk dideteksi berapa usia sebenarnya, namun tetap saja ada sejumlah anak-anak di bawah umur yang ditahan di dalam sel tahanan dewasa karena pendeteksian usia yang tidak akurat.

"Kita sekarang mengetahui bahwa banyak anak-anak Indonesia yang dideteksi sebagai tahanan dewasa berdasar atas analisis sinar X tersebut, meski faktanya mereka masih anak-anak, atau tampak seperti anak-anak ketika mereka ketakutan," ucap Branson.

Oleh karena itu, Komisi HAM Australia sepakat jika pemerintah Australia perlu meminta maaf atas perlakuan tidak layak terhadap anak-anak di bawah umur tersebut. Terlebih sebagian besar berasal dari keluarga nelayan yang tidak mampu dan tidak berpendidikan.

"Perasaan saya mengatakan mereka harus (minta maaf). Ada sekelompok individu di Australia yang hak asasinya tidak dihormati. Mereka tidak mendapat keuntungan karena diragukan bahwa masih di bawah usia 18 tahun. Mereka tidak dipisahkan dari tahanan dewasa. Semua ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap konvensi hak asasi anak-anak," tegas Branson.

Menanggapi laporan ini, Jaksa Agung Australia Nicola Roxon menyatakan, pemerintah telah menetapkan sistem yang adil untuk mencari tahu usia para tahanan kasus penyelundupan manusia. Menurut Roxon, penentuan usia para tahanan dilakukan secara individual.

"Anak di bawah umur tidak akan ditahan di tahanan dewasa, hal ini karena pemerintah telah mengubah kebijakan penentuan usia sejak tahun lalu. Dengan adanya perubahan kebijakan ini, maka anak-anak di bawah umur asal indonesia akan dipulangkan sesegera mungkin," ujarnya. [Islam Times.org' target='_blank'>Islam Times/on/detiknews]
Comment