0
Tuesday 6 February 2024 - 17:20
Nikaragua - Jerman, Kanada, Inggris, Belanda:

Nikaragua Membawa Jerman, Kanada, Inggris, Belanda ke ICJ karena Genosida

Story Code : 1114343
International Court of Justice (ICJ)
International Court of Justice (ICJ)
Pemerintah Nikaragua pada Senin (5/2) memulai proses untuk menuntut Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas keterlibatan mereka dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan menyediakan senjata dan sarana bagi pendudukan Zionis Israel untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Otoritas eksekutif di Nikaragua menerbitkan sebuah pernyataan resmi yang mengungkapkan bahwa mereka memperingatkan pemerintah negara-negara Barat bahwa mereka mungkin ikut terlibat dalam “pelanggaran mencolok dan sistemik” terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. hukum kemanusiaan di Jalur Gaza.

Dalam catatan lisannya, Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi kepada Zionis “Israel” karena ZionisIsrael mungkin menggunakannya untuk memfasilitasi atau melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida di Gaza.

Memorandum tersebut menggarisbawahi bahwa negara-negara yang mendukung “Israel” berkewajiban untuk menghentikan pasokan ke Israel “sejak saat negara tersebut menyadari adanya risiko serius melakukan genosida.”

Hal ini telah tercapai, tambah memorandum tersebut, sejak "Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Januari mengeluarkan keputusan awal yang menganggap masuk akal jika Konvensi Genosida telah dilanggar oleh Zionis Israel di Gaza."

Pengadilan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan menambahkan bahwa warga Palestina adalah kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida.

Pengadilan memerintahkan Zionis "Israel" untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, memastikan pasukannya tidak melakukan genosida, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
 
Zionis "Israel" diharuskan menyerahkan laporan ke pengadilan dalam waktu satu bulan, merinci tindakannya untuk mematuhi perintah tersebut. Selain itu, negara ini harus menerapkan langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida dalam konteks perangnya di Gaza.

Afrika Selatan memuji tindakan sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam gugatan genosida terhadap Zionis “Israel” di Den Haag, dan menggambarkannya sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi sistem hukum internasional.

Seorang legislator sayap kiri Perancis memuji tindakan sementara tersebut, dan menggambarkan putusan tersebut sebagai sesuatu yang “bersejarah”, dan menyatakan bahwa hal tersebut “dengan jelas menunjukkan risiko genosida di Jalur Gaza.”[IT/r]
Comment