0
Saturday 10 February 2024 - 01:22
ICJ - Nikaragua:

ICJ: Nikaragua Meminta untuk Bergabung dalam Kasus Afrika Selatan Melawan 'Israel'

Story Code : 1115145
Pro-Palesine activists wave Palestinian flags
Pro-Palesine activists wave Palestinian flags
Mahkamah Internasional di Den Haag kemarin mengungkapkan bahwa Nikaragua mengajukan permohonannya sendiri pada tanggal 23 Januari terhadap Zionis “Israel”, meminta untuk bergabung dalam kasus Afrika Selatan melawan genosida yang dilakukan Zionis Israel terhadap Gaza.

“Dalam permohonan izin untuk melakukan intervensi, Nikaragua menyatakan bahwa mereka 'memiliki kepentingan yang bersifat hukum yang berasal dari hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi Genosida terhadap semua Negara Pihak,” kata ICJ.

Nikaragua juga mendesak hakim untuk memutuskan bahwa “Zionis Israel telah melanggar dan terus melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida” dan untuk “menghentikan tindakan atau tindakan yang dapat membunuh atau terus membunuh warga Palestina,” ungkap pernyataan tersebut.

Baik Afrika Selatan maupun Zionis “Israel” telah diundang untuk memberikan observasi tertulis mengenai permohonan izin Nikaragua untuk melakukan intervensi sebagai salah satu pihak.

Pemerintah Nikaragua pada Senin memulai proses untuk menuntut Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas keterlibatan mereka dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan menyediakan senjata dan sarana bagi pendudukan Israel. untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Pemerintah di Nikaragua menerbitkan sebuah pernyataan resmi yang mengungkapkan bahwa mereka memperingatkan pemerintah negara-negara Barat bahwa mereka mungkin ikut terlibat dalam “pelanggaran mencolok dan sistemik” terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan kemanusiaan internasional. hukum di Jalur Gaza.

Dalam catatan lisannya, Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi kepada Zionis “Israel” karena Israel mungkin menggunakannya untuk memfasilitasi atau melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida di Gaza.

Memorandum tersebut menggarisbawahi bahwa negara-negara yang mendukung “Israel” berkewajiban untuk menghentikan pasokan ke Zionis Israel “sejak saat negara tersebut menyadari adanya risiko serius melakukan genosida.”[IT/r]
Comment