0
Thursday 19 January 2017 - 18:56

Freeport Harus Lepas 51% Saham ke Pemerintah, Tak Ada Pengecualian

Story Code : 601653
PT Freeport (Detik)
PT Freeport (Detik)
Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan PT Freeport Indonesia harus mendivestasikan hingga 51% sahamnya dalam kontrak baru. Kewajiban divestasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.

"Di PP dan Permen sudah jelas divestasi harus 51%, dan untuk itu siap pun yang pegang IUPK, dan KK (kontrak karya) yang ubah ke IUPK maka harus ikut PP dan Permen yang sudah diterbitkan Kementerian ESDM, dan Permen yang nanti dikeluarkan Menteri Keuangan," kata Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Freeport sendiri diharuskan mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK agar tetap bisa mengekspor konsentrat sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Menurut dia, tidak ada negosiasi atas aturan baru tersebut dan berlaku untuk semua pemegang IUPK.

"Kita harus tunduk dan patuh kepada apa yang sudah dikeluarkan pemerintah. Saya rasa di PP dan Permen cukup jelas, kalau kita keluarkan PP dan Permen semua harus tunduk tanpa pengecualian," tegas Archandra.

Sebagai informasi, pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).

Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK), perekonomian di daerah pun tak terganggu. Dalam aturan tersebut, pemegang IUPK harus mendivestasikan sahamnya dalam jangka waktu 10 tahun sejak IUPK diterbitkan.

Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi IUPK bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017. [IT/Detik]
Comment