0
Tuesday 27 February 2018 - 00:48

Pengadilan Tertinggi Bahrain Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Aktivis Anti-Rezim

Story Code : 707777
Pengadilan Tertinggi Bahrain Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Aktivis Anti-Rezim

Pengadilan banding tertinggi Bahrain telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang aktivis Syiah anti-rezim saat rezim penguasa Al Khalifah menekannya dengan tindakan keras terhadap pembangkang politik dan aktivis pro-demokrasi di kerajaan tersebut.

Pada hari Senin (26/2/18), Pengadilan Kasasi menemukan terdakwa Hussein Marzouq bersalah karena terlibat dalam pemboman 2016 di desa timur Sitra, yang terletak lima kilometer dari ibukota Manama, yang menargetkan pasukan rezim.

Pihak berwenang Bahrain mengatakan bahwa seorang wanita tewas dan ketiga anaknya mengalami luka dalam insiden tersebut.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kedua dan memberikan hukuman penjara kepada enam orang lainnya. Ketujuh orang tersebut memiliki kewarganegaraan Bahrain yang telah dicabut oleh pengadilan tersebut.

Ribuan demonstran anti-rezim mengadakan demonstrasi di Bahrain hampir setiap hari sejak pemberontakan rakyat dimulai di negara tersebut pada pertengahan Februari 2011.

Mereka menuntut agar rezim Al Khalifah melepaskan kekuasaannya dan mengizinkan sebuah sistem yang adil yang mewakili semua rakyat Bahrain untuk didirikan.

Manama telah berusaha keras untuk menekan setiap tanda perbedaan pendapat. Pada tanggal 14 Maret 2011, pasukan dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab ditugaskan untuk membantu Bahrain dalam tindakannya membasmi protes damai warga Bahrain.(IT/TGM)
Comment