0
Thursday 2 April 2015 - 13:24

Palestina Bergabung Pengadilan Pidana Internasional

Story Code : 451519
Markas Besar International Criminal Court (ICC) in Hague, Belanda.jpg
Markas Besar International Criminal Court (ICC) in Hague, Belanda.jpg
Otoritas Palestina secara resmi bergabung dengan ICC pada Rabu (1/4) sebagai anggota ke-123 di pengadilan yang bermarkas di Den Haag.

Ini memungkinkan warga Palestina menuntut para pejabat Israel atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, termasuk pelanggaran mereka selama perang musim panas tahun lalu.

Keputusan Palestina untuk bergabung dengan ICC dibuat bulan Januari lalu setelah puluhan tahun perundingan dengan Israel gagal mengakhiri kebijakan Tel Aviv memperluas pemukiman di tanah Palestina yang diduduki.

Menanggapi keputusan tersebut, Tel Aviv memotong lebih dari USD 120 juta dana pajak milik Otoritas Palestina.

Israel memulai perang terbaru di Jalur Gaza pada awal Juli tahun lalu. Hampir 2.200 warga Palestina, termasuk 577 anak-anak, tewas dalam 50 hari serangan Israel. Lebih dari 11.100 orang -- termasuk 3.374 anak, 2.088 perempuan dan 410 orang tua --  terluka.[IT/r]
Comment