0
Thursday 12 December 2019 - 10:34

Rayakan Hari Keagamaan Yahudi, Donald Trump Redefinisi Yudaisme

Story Code : 832205
Rayakan Hari Keagamaan Yahudi, Donald Trump Redefinisi Yudaisme
Tindakan Trump ini dinilai sebagai sebuah langkah yang akan memungkinkan untuk menekan boikot Israel.
 
"Saya akan selalu berdiri dengan teman kita yang berharga dan sekutu negara Israel," kata Trump dalam sebuah pertemuan di Gedung Putih, seperti dikutip AFP, Kamis, 12 Desember 2019.

Trump, yang menyebut dirinya Presiden AS paling pro-Israel dalam sejarah, menggunakan acara tahunan itu untuk memperkuat upayanya untuk memenangkan pemilih tradisional Yahudi Amerika yang pro-Demokrat menjelang pemilihan presiden tahun depan.
 
Trump menandatangani perintah eksekutif,-yang melewati Kongres,- yang pada dasarnya mendefinisikan kembali Yudaisme baik sebagai bangsa maupun agama.
 
Perubahan akademis yang tampaknya akan memiliki efek hukum penting yang memungkinkan pemerintah untuk menekan gerakan boikot yang menyebar di kampus-kampus universitas terhadap Israel atas perlakuannya terhadap Palestina.
 
Trump mengatakan perintah itu untuk "memerangi antiSemitisme" dan "berlaku untuk institusi yang lalu lintas dalam kebencian antiSemit."
 
Secara khusus perintah tersebut bertujuan untuk menghentikan gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS), yang telah meningkatkan dukungan di kampus-kampus. Perintah ini memaksa universitas untuk memblokir gerakan tersebut atau menghadapi pemotongan dana pemerintah.
 
"Pesan kami ke universitas adalah jika Anda ingin menerima jumlah besar dolar federal yang Anda dapatkan setiap tahun, Anda harus menolak anti-Semitisme,” tegas Trump.
 
Aktivis mengatakan gerakan BDS adalah upaya akar rumput untuk menghukum Israel karena pendudukannya atas tanah Palestina. Pemerintah Israel mengatakan ini didasarkan pada antiSemitisme.
 
Perintah eksekutif Trump mengubah undang-undang hak sipil yang ada sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi dalam kasus-kasus BDS, karena Yudaisme sekarang akan diklasifikasikan tidak hanya sebagai entitas nasional.
 
"Perintah Presiden Trump memperjelas bahwa Pasal VI Undang-Undang Hak Sipil 1964 berlaku untuk diskriminasi anti-Semit berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan," Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan.
 
"Tindakan ini lebih lanjut menunjukkan komitmen yang tak tergoyahkan dari Presiden Trump dan pemerintahannya untuk memerangi semua bentuk anti-Semitisme,” lanjut Gedung Putih.
 
Kritik mengatakan bahwa Trump menjadi calo bagi Pemerintah Israel sementara mengabaikan hak untuk protes.
 
"Perintah eksekutif ini tampaknya dirancang kurang untuk memerangi antiSemitisme daripada memiliki efek minim pada kebebasan berbicara dan untuk menindak para kritikus kampus Israel," kata Jeremy Ben-Ami, Presiden pelobi pro-Israel, J Street
 
"Kami merasa itu salah arah dan berbahaya bagi Gedung Putih untuk secara sepihak menyatakan berbagai kritik kampus non-kekerasan terhadap Israel sebagai anti-Semit," pungkasnya.[IT/Medcom]


 
Comment