0
Monday 13 January 2020 - 10:34
Prancis - Palestina:

Prancis Mengkritik Kegiatan Ekspansi Pemukiman Ilegal Israel, Menyerukan Tel Aviv untuk Mematuhi Hukum Internasional

Story Code : 838104
Tents and makeshift homes in which some Palestinian families live are pictured across an Israeli settlement.jpg
Tents and makeshift homes in which some Palestinian families live are pictured across an Israeli settlement.jpg
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Minggu (12/1), konsulat Perancis di Yerusalem al-Quds yang diduduki meminta rezim Tel Aviv untuk mematuhi hukum internasional yang menganggap struktur seperti itu ilegal.

Para pejabat Prancis juga menuntut agar pemerintah Zionis Israel membatalkan proyek-proyek ini dan semua yang merusak solusi yang disebut dua negara.

"Pemukiman dalam segala bentuk adalah ilegal di bawah hukum internasional, dan khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334. Mereka meningkatkan ketegangan di tanah dan merusak kondisi untuk penyelesaian yang adil dan abadi antara Israel dan Palestina, berdasarkan pada solusi dua negara," kata pernyataan itu.

Seorang juru bicara Uni Eropa juga pada hari Kamis mengkritik rencana Zionis Israel untuk memperluas kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki. Blok 28-anggota juga menegaskan kembali dukungannya untuk dimulainya kembali "proses yang berarti" menuju solusi dua-negara, yang digambarkan sebagai "satu-satunya cara realistis dan layak" untuk memenuhi aspirasi kedua belah pihak.

Awal pekan ini, kelompok pemantau anti-pemukiman Peace Now mengatakan Zionis Israel telah menyetujui pembangunan 1.950 rumah pemukim baru di wilayah Palestina yang diduduki.

Peace Now mengatakan bahwa hampir 800 unit rumah menerima persetujuan akhir yang diperlukan untuk memulai pembangunan, sementara persetujuan awal diberikan untuk tambahan 1.150 rumah.

Ini terjadi pada saat Pengadilan Pidana Internasional (ICC) sedang mendiskusikan apakah pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi sebelum membuka penyelidikan formal terhadap pelanggaran Zionis Israel terhadap hukum internasional di pemukiman Israel.

Lebih dari 600.000 warga Zionis Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Zionis Israel tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds.

Dewan Keamanan PBB mengutuk kegiatan pemukiman Zionis Israel di wilayah-wilayah pendudukan dalam beberapa resolusi.

Kurang dari sebulan sebelum Presiden AS Donald Trump berkuasa, Dewan Keamanan PBB pada Desember 2016 mengadopsi Resolusi 2334, menyerukan Zionis Israel untuk "segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur" al-Quds.

Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara Palestina merdeka di masa depan dengan Yerusalem Timur al-Quds sebagai ibukotanya.

Putaran terakhir perundingan Israel-Palestina runtuh pada tahun 2014. Di antara poin-poin penting dalam negosiasi tersebut adalah ekspansi pemukiman Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina.[IT/r]
 
Comment