0
Wednesday 12 February 2020 - 19:36
Indonesia vs Terorisme:

Prof Ade Maman: Keputusan Soal Anggota ISIS Asal Indonesia Berlandaskan Hukum Kuat

Story Code : 844133
ISIS adalah Teroris.jpg
ISIS adalah Teroris.jpg
"Keputusan pemerintah sudah tepat dan sesuai dengan landasan hukum yang kuat," katanya, di Purwokerto, Rabu (12/2).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman itu menjelaskan pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Ada dua unsur yang telah terpenuhi yakni mereka telah masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden, selain itu unsur bahwa mereka secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, mereka telah kehilangan kewarganegaraan.

"Namun pemerintah perlu melakukan verifikasi karena dalam situasi konflik berbagai kemungkinan bisa terjadi. Jika ada yang masih memilki status WNI dan tidak ada unsur yang menimbulkan seseorang kehilangan kewarganegaraan maka negara wajib melindungi sesuai pasal 28 D ayat 4 UUD 1945," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.[IT/r]
 
 
Comment