0
Thursday 4 March 2021 - 10:37
ICC dan Kejahatan Perang Zionis Israel:

AS Tegas Menentang Penyelidikan ICC terhadap Situasi Palestina

Story Code : 919536
Gaza City during an Israeli airstrike on the Palestinian enclave.jpg
Gaza City during an Israeli airstrike on the Palestinian enclave.jpg
Sebelumnya, Fatou Bensouda, seorang jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional, mengumumkan bahwa dia akan membuka penyelidikan atas tuduhan kejahatan perang oleh Zionis Israel dan kelompok militan Palestina di wilayah yang diduduki oleh pemerintah Israel sejak tahun 1967.
 
 
Ned Price, juru bicara Departemen Luar Negeri, mengatakan kepada wartawan bahwa "kami menentang keputusan jaksa dan kecewa dengan itu," menambahkan bahwa AS akan "melanjutkan komitmen kami kepada Zionis Israel dan menentang tindakan yang merugikan Zionis Israel."
 
 
"Pengadilan tidak memiliki kewenangan atas masalah tersebut," tambahnya.
 
 
Tanggapan Price datang tak lama setelah Pasukan Pertahanan Zionis Israel merilis pernyataan mereka sendiri yang menggambarkan langkah ICC sebagai "secara fundamental tidak valid" dan "dibuat tanpa otoritas dan atas dasar yang salah."
 
 
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pengadilan dan menyebut penyelidikannya "absurd" dan "anti-Semitisme murni di puncak kemunafikan."
 
 
Dia bersumpah bahwa Zionis Israel akan melawan "ketidakadilan" sampai "keputusan yang keterlaluan menjadi batal demi hukum."
 
 
Namun, meski para pejabat Zionis Israel menolak penyelidikan tersebut, hal itu dipuji oleh kepemimpinan Palestina.
 
 
Faktanya, Kementerian Luar Negeri Palestina mengeluarkan pernyataan yang mencatat penyelidikan itu "sudah lama ditunggu," dan bahwa itu akan "siap untuk bekerja sama dan memperluas semua bantuan" selama persidangan. Investigasi akan meninjau dugaan kejahatan yang dilakukan sejak 13 Juni 2014, dan diharapkan fokus pada Perang Gaza 2014, tindakan yang diambil oleh tentara Israel selama permusuhan 2018 di sepanjang perbatasan Gaza, dan perusahaan pemukiman Israel.
 
 
Selain itu, probe kemungkinan akan meninjau serangan roket bolak-balik di daerah tersebut.
 
 
Bensouda mencatat dalam rilis Rabu bahwa penyelidikan akan "dilakukan secara independen, tidak memihak, dan obyektif, tanpa rasa takut atau bantuan."
 
 
"Pada akhirnya, perhatian utama kami harus ditujukan kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak," kata pejabat itu.
 
 
Karena Bensouda akan mundur dari perannya sebagai kepala jaksa pada bulan Juni, dia akan digantikan oleh pengacara Inggris Karim Khan, yang belum tentu terikat oleh keputusan Bensouda. Pendirian Khan dalam kasus ini tidak diketahui.
 
 
Keputusan ICC diambil enam tahun setelah pengadilan memulai penyelidikan awal atas tindakan Israel di wilayah tersebut, dan hanya beberapa minggu setelah ICC memutuskan bahwa yurisdiksinya termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. [IT/r]
 
 
Comment