0
3
Komentar
Sunday 10 March 2013 - 18:19
Wawancara Khusus

Teguh: "Indonesia negara hukum dan bukan kekuasaan semata"

Story Code : 245760
Surat gugatan
Surat gugatan

Saudara Teguh Sugiharto (TS) adalah seorang aktivis demokrasi antipartai yang berdomisili di Bandung. Sejak beberapa waktu lalu dia menyusun konstruksi gugatan dengan pengajuan prodeo terhadap Presiden SBY dan petinggi lembaga negara lainnya atas kerugian konstitusional yang dirasakannya sebagai warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini Islam Times.org' target='_blank'>Islam Times (IT) melakukan wawancara khusus pada Ahad, 10 Maret 2013 Pukul 15.17 wib, terkait dikabulkannya pengajuan prodeo gugatan Saudara Teguh Sugiharto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2013 Jam 10.00 WIB di Gajah Mada No. 17. atas kasus kekerasan terhadap warga Syiah Sampang.

IT: Tolong ceritakan kronologi proses gugatan tersebut?

Teguh Sugiharto: Gugatan ini berawal dari keprihatinan menyaksikan perkembangan bangsa yang semakin mengkhawatirkan khususnya soal intoleransi. Terjadi berbagai insiden yang memilukan hingga terjadi peristiwa penyerangan terhadap pemeluk Islam Syi'ah di Sampang. Nah, pada peristiwa ini tpemerintah terkesan sangat lamban dalam menangani persoalan. Bukannya menenteramkan tetapi ormas Majlis Ulama Indonesia Jawa Timur justru mengeluarkan fatwa yang "menyiram segalon bensin pada sepercik api" yang terpercik di sana. Yang kemudian bukannya ditegur oleh Gubernur Soekarwo malahan justru mengeluarkan Pergub yang "menyiramkan satu tangki bensin pada percikan api" tersebut. Padahal apa yang diaturnya sama sekali bukan kewenangannya. Soal agama adalah kewenangan pemerintah pusat! Tetapi anehnya lagi Presiden yang memiliki kewenangan membatalkan Pergub yang melanggar konstitusi tidak melakukannya. Bahkan pergub ini sesungguhnya telah melecehkan kekuasaan pemerintah pusat karena mengambilalih kewenangannya.

Maka itu, saya yang juga menganut suatu kepercayaan di luar mainstream jelas terganggu. Karena perkaranya bukan lagi soal insiden kekerasan yang kemudian ada usaha serius untuk memecahkannya. Tetapi kini persoalannya justru ada kesan yang didukung sejumlah fakta bahwa pemerintah pusat dan daerah serta ormas Majlis Ulama Indonesia laksana menyiramkan bensin untuk mengobarkannya. Yang terjadi bukan lagi suatu pembiaran tetapi sudah turut serta dan berperan aktif menyiram bensin. Maka itu, tidak bisa lagi saya diam. Tidak cukup lagi hanya meratap pada dinding facebook. Harus ada suatu tindakan nyata untuk mengingatkan mereka agar menegakkan tujuan berbangsa dan bernegara, yakni "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia".

Sebagai langkah inisiatif agar para pihak yang terlibat mengetahui terganggunya hidup saya sebagai warga negara biasa saya kirimkan surat somasi kepada banyak pihak terkait baik langsung maupun tidak langsung. Atas budi baik kawan FB saya -Ita Dahlia- yang mengirimkannya dan menanggung biaya kirimnya. Saya yakin surat somasi saya sampai dan harusnya telah dibaca pula. Tetapi ternyata surat somasi saya kepada Presiden tidak sesakti surat curhat Nazarudin pada Presiden. Hanya satu pihak yang menghubungi melalui telepon. Itu pun menyatakan dirinya anggota masyarakat yang ingin tahu perkembangan somasi. Saya jawab: "Ya nanti saya gugat ke pengadilan jika tidak diindahkan". "Kenapa belum menggugat juga?". "Nantilah pak... sedang ngumpulin duit untuk membayar panjar biaya perkaranya". "Oke, saya tunggu gugatannya".

Penasaranlah saya. Ini siapa sebenarnya yang telephon. Saya googling nomornya dan muncul-lah: Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. Ternyata yang menelpon saya adalah orang MUI Jawa Timur yang menantang saya untuk segera mengajukan gugatan.

Saya tidak bisa lagi hanya diam. Tidak bisa lagi hanya meratap di dinding facebook. Harus ada suatu tindakan nyata: MENGGUGAT. Saya selidiki tentang seluk beluk gugatan sendirian karena untuk membayar advokat jelas tidak ada anggarannya. Bahkan, sekadar membayar biaya perkara pun mmerupakan sesuatu yang sangat memberatkan keuangan pribadi. Hingga akhirnya saya temukan informasi bahwa penggugat dimungkinkan untuk mengajukan permohonan gugatan secara prodeo alias gratis.

Ya sudah, saya urus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT - RW - Kelurahan - Kecamatan dan mengajukan gugatan secara prodeo. Puji Tuhan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nampaknya mengabulkan permohonan prodeo yang saya ajukan. Tetapi terus terang saya tidak tahu apa agenda sidang pertama pada hari Kamis 14 Maret 2013 Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apakah langsung masuk ke materi gugatan ataukah hanya membahas diterima atau ditolaknya permohonan prodeo saya.


IT: Apa sebenarnya tujuan dari gugatan saudara?

TS: Tujuan utama adalah menegur dan mengingatkan para tergugat agar melaksanakan kewajiban hukumnya. Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan semata. Dan tentu saja kembalinya ketenangan hidup saya yang terganggu. Agar masyarakat luas mengetahui bahwa pihak-pihak tergugat itulah yang salah di mata hukum, yakni Gubernur Jatim, Ketua MUI Jatim, Ketua MUI Pusat dan Presiden SBY. Bukan saya. Juga bukan penganut minoritas lainnya. Penguasa-lah yang salah.


IT: Apa motivasi saudara soal gugatan ini?

TS: Tegaknya konstitusi...! Tegaknya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan apapun juga...! Indonesia kembali menjadi negara yang terhormat. Mosok pemerintah menyatakan tidak sanggup menjamin keamanan bagi penganut agama di luar mainstream. Ndak bener ini. Sudah menyalahi kiththah berbangsa dan bernegara yang dirancang oleh para pendiri bangsa.


IT: Apa harapan saudara atas gugatan saudara terhadap pihak terkait yang saudara gugat?

TS: Semoga pengadilan memenangkan gugatan saya. Saya menggugat tanpa tuntutan ganti rugi materiel sama sekali. Karena agama dan kepercayaan saya juga ketenangan hidup saya tak bisa dinilai secara materi. Hanya mohon mereka dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan mengumumkan permohonan maaf di dua Surat Kabar Nasional agar masyarakat mengetahui mereka yang bersalah.


IT: Mengapa saudara memfokuskan gugatan ke SBY, KARWO, DAN MUI SAMPANG SERTA PUSAT? Apakah hal ini harus?

TS: MUI Sampang tidak turut menjadi tergugat karena yang mengeluarkan fatwa resmi hanya MUI Jawa Timur. MUI Pusat turut menjadi tergugat karena MUI Jawa Timur secara hukum dan logika keorganisasian berada di bawah otoritasnya. Secara personal saya sangat respek pada KH Sahal Mahfudz. Tetapi berhubung beliau menjabat sebagai Ketua Umum MUI Pusat maka terpaksa juga menjadi turut tergugat. Karena beliau harus mempertanggungjawabkan segala hal yang berada di bawah otoritasnya.

Kembali ke pertanyaan. Sudah jelas, karena mereka terlibat dalam soal ini. Soal terganggunya ketenangan hidup seluruh pemeluk agama dan kepercayaan di luar mainstream. Sebenarnya Bupati Sampang, Bupati Bogor, ormas-ormas lain dan masih beberapa lagi juga terlibat. Tetapi semua itu di luar konteks gugatan saat ini. Juga karena jelas-jelas hanya MUI Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa resmi dan kemudian MUI Pusat tidak bertindak tegas, maka mereka diangggap turut bertanggung jawab.

Gubernur Soekarwo yang mengeluarkan Pergub yang menyimpang dari konstitusi juga dari banyak Undang-undang yang disebutkan di bagian menimbang dari Pergub itu sendiri. Presiden SBY yang diberikan kewenangan membatalkan Pergub seperti ini tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Malahan yang terbaru melemparkan bola api pada pemerintah daerah. Ibaratnya seperti seorang striker yang berhadapan dengan penjaga gawang tinggal kecoh atau langsung tembak sekuat-kuatnya. Nah, akhirnya penonton kecewa, karena ternyata bola api kembali dioper ke belakang. Takut disalahkan kalau gak gol. Kan bola di kaki Kepala Daerah. Saya sudah melaksanakan kewajiban saya. Kalau gak gol ya sana tanya kaki Kepala Daerah. [Tim Islam Times.org' target='_blank'>Islam Times]


Keterangan: Wawancara Islam Times.org' target='_blank'>Islam Times (IT) dengan seorang warganegara yang merasakan dirinya terancam dalam menjalankan keyakinan dan kecewa dengan ketidakpastian hukum yang terus melanda negeri ini.
Comment


Germany
Baiknya yg merasakan hal tsb semua harus menggugat ber-sama2.
The purchases I make are enteirly based on these articles.
Kuwait
Apa yg diempuh oleh pak Teguh ini patut diteladani, khusus utk menggugat buku fitnah yg mencatut nama Mui pusat, agar buku itu resmi dibredel, spy org tdk ber-main2 lagi seenaknya meng-obok2 syiah