0
Saturday 13 April 2024 - 04:26
Malaysia - Zionis Israel:

Pemukim Israel Menghadapi Hukuman 30-40 Tahun karena Perdagangan Senjata di Malaysia

Story Code : 1128176
Israeli settler Shalom Avitan, 38
Israeli settler Shalom Avitan, 38
Seorang pemukim Zionis Israel yang diduga agen Mossad, Shalom Avitan, 38, ditangkap pada 27 Maret di sebuah hotel di Kuala Lumpur, di mana pihak berwenang konon menemukan enam pistol dan 158 peluru di tangannya.

Dia menghadapi hukuman penjara yang lama dan hukuman fisik di Malaysia setelah dituduh memperdagangkan senjata api dan memiliki amunisi di negara tersebut, kata jaksa pada hari Jumat (12/4).

Avitan menegaskan dirinya tidak bersalah saat hadir di pengadilan pada hari Jumat, di mana dia mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Dia masih ditahan polisi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamad Mustaffa P. Kunyalam menggambarkan dakwaan tersebut sebagai "pelanggaran serius", yang menunjukkan bahwa Avitan dapat menghadapi hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun dan hukuman cambuk, yang melibatkan setidaknya enam kali pukulan.

Berdasarkan keterangan polisi, Avitan tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab menggunakan paspor Prancis palsu pada 12 Maret.

Agen mafia atau Mossad?
Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Razarudin Husain mengatakan pada awal Maret bahwa seorang warga Zionis Israel yang mungkin bekerja untuk badan intelijen Zionis Israel ditangkap oleh pihak berwenang, menurut media Zionis Israel.

Avitan ditangkap pada Maret 202 di sebuah hotel di Kuala Lumpur. Awalnya, dia menunjukkan paspor Prancis kepada pihak berwenang dan kemudian menyerahkan paspor Zionis Israel selama penyelidikan.

Pihak berwenang juga menangkap tiga orang yang diduga memasok senjata api dan transportasi kepada Avitan di Malaysia. Menurut media Zionis Israel, Avitan adalah bagian dari geng Zionis Israel, yang dijuluki keluarga kriminal Musli bersaudara. Dia menuduh bahwa dia tiba di Malaysia untuk membunuh Eran Haya, kepala keluarga kriminal saingannya. Sedianya, dia tiba dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret lalu.

Namun, pihak berwenang di Kuala Lumpur menganggap remeh cerita tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mempercayai cerita tersebut.

“Kami tidak sepenuhnya mempercayai narasi ini karena kami menduga mungkin ada agenda lain,” kata Razarudin, seraya menambahkan bahwa pria tersebut pernah menginap di beberapa hotel selama berada di Malaysia.

Avitan telah membayar senjata api tersebut dengan mata uang kripto dan dapat menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara jika terbukti bersalah atas kejahatan yang dilakukannya, termasuk kepemilikan paspor palsu, kepemilikan senjata api, dan konspirasi pembunuhan.

Jika kecurigaan afiliasi Zionis Israel dengan agen mata-mata Zionis Israel terbukti benar, Avitan menghadapi hukuman yang lebih berat.

Kedutaan Besar Zionis Israel di Singapura belum menanggapi permintaan komentar dari media.

Perlu dicatat bahwa Malaysia tidak pernah menjalin hubungan dengan rezim Zionis Israel dan telah lama menjadi pendukung Palestina. Negara ini bukanlah negara baru dalam rencana spionase dan pembunuhan Mossad Zionis Israel, karena negara ini menjadi saksi penculikan dan pembunuhan anggota dan cendekiawan Hamas, Fadi Mohammad al-Batsh pada tahun 2018. [IT/r]
Comment