0
6
Komentar
Tuesday 14 May 2013 - 18:20
Blokade Warga Syiah Sampang

Marzuki Ali: Pengusiran Warga Syiah Tak Sesuai Konstitusi

Story Code : 263771
SAYA TAJUL MULUK
SAYA TAJUL MULUK

Siang tadi sekitar ratusan warga negara Syiah Indonesia mendatangi gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta Selasa siang tadi (14/5). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sampang yang dinilai abai terhadap penderitaan warga masyarakat Syiah Sampang yang saat ini terusir dari kampung halamannya dan terlunta-lunta sebagai pengungsi selama 9 bulan di GOR Sampang. "Bahkan sejak 1 Mei, para pengungsi yang jumlahnya ratusan itu sudah tidak lagi mendapat bantuan logistik dari pemerintah daerah, baik Pemprov Jawa Timur maupun Pemkab Sampang,"ujar Hisyam Sulaiman, koordinator lapangan aksi tersebut.

Menanggapi pengaduan tersebut, pihak DPR rencananya akan melakukan tindakan secepatnya. "Kami akan memanggil Gubernur Jatim dan Bupati Sampang untuk minta kejelasan soal ini,"ujar Marzuki Ali kepada wartawan.

"Dari laporan yang disampaikan, kewajiban kami untuk memanggil Bupati, Kapolda, Gubernur," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie seusai menerima penganut Syiah di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 14 Mei 2013. Dia menjelaskan, pemanggilan unsur pemerintah daerah akan ditindaklanjuti oleh komisi yang terkait dengan ini.

Marzuki menuturkan, pengusiran warga penganut Syiah tidak sesuai dengan nilai kehidupan berbangsa, Pancasila, dan amanat konstitusi. Dia menyatakan, penyelesaian konflik ini memang tidak mudah.

Menurut Marzuki, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, maka tanggung jawab penyelesaian konflik sosial seperti ini berada di tangan pemerintah daerah. “Undang-undang mewajibkan itu," kata dia.

Dia menegaskan, jika benar ada upaya pengusiran terhadap penganut Syiah, hal ini berarti pemerintah daerah tak melaksanakan undang-undang. Karena itu, DPR bersepakat memanggil Bupati Sampang untuk mendengar penjelasan dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. "Kami ingin tahu apa alasan tak melaksanakan undang-undang," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsudin menyatakan, secara aturan, seharusnya penyelesaian kasus Sampang dilakukan paling lama 90 hari. Aziz menuturkan, ketika Komisi Hukum ke Sampang, pemerintah daerah berjanji akan mengembalikan penganut Syiah ke kampung halamannya.

"Kesepakatan di Surabaya seperti itu, bagaimana kok tidak dilaksanakan?" kata Aziz. Itulah mengapa DPR akan memanggil pemerintah daerah untuk mendengarkan kelanjutan kasus ini.

Dan dalam pernyataan sikap didepan para wartawan, alim-ulama, dai, mubalig dan habaib yang mewakili aspirasi masyarakat Muslim Pengikut (Syiah) Ahlul Bait Indonesia yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan ini menyatakan bahwa:

1. Berbagai bentuk kekerasan dan penyerangan terhadap Muslim Syiah di Sampang (I&II), Bangil dan Puger merupakan kasus yang saling berhubungan dengan pola dan bentuk kekerasan dan ujaran kebencian yang sama. Karena itu, kami merasa bahwa kasus-kasus tersebut merupakan masalah kami dan penderitaan kami semua sebagai warga Negara Indonesia.

2. Menagih janji Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjamin hak-hak konstitusional korban kekerasan atas nama agama, mencabut akar-akar kekerasan, melakukan rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dengan mengembalikan seluruh korban kekerasan Sampang ke kampung halaman mereka sekaligus melakukan rehabilitasi sosial bagi segenap korban, membangun kembali rumah-rumah korban, menjamin keamanan dan menegakkan hukum yang berlaku.

3. Menuntut pemerintah pusat dan daerah (Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang) untuk melakukan sinergi dan tidak saling melempar tanggungjawab atas nama otonomi daerah dan pada akhirnya lebih menyetujui isu relokasi dan memilih tidak menegakkan hukum sesuai konstitusi melainkan lebih atas dasar tekanan politik partisan dan massa.

4. Menolak tegas persetujuan Forum Pimpinan Daerah Sampang 7 Mei 2013 yang menyetujui relokasi terhadap 166 warga pengungsi Muslim Syiah yang ada di GOR Sampang. Selain melanggar HAM dan konstitusi, tindakan persetujuan tersebut dapat menjadi preseden buruk dan ancaman bagi eksistensi kebhinnekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Mendesak DPR RI sesuai dengan tugas dan fungsi konstitusionalnya untuk terlibat aktif menyelesaikan nasib warga Muslim Syiah di GOR Sampang yang telah mengungsi di negeri sendiri selama 9 bulan dengan memanggil jajaran pemerintah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Menuntut Pemerintah menegakkan UU NOMOR 7 TAHUN 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang tidak mengenal istilah relokasi terhadap korban konflik, karena sesuai dengan amanat UU tersebut pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan rekonsiliasi (kerukunan, toleransi, pemberdayaan).

7. Menuntut pimpinan DPR RI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kabupaten untuk melaksanakan amanat UU Penanganan Konflik Sosial yang selama ini belum melaksanakan amanat UU tersebut bahkan cenderung tunduk kepada kelompok penyebar kebencian dan kekerasan. Padahal, Negara tidak boleh abai dan kalah sebagaimana yang ditegaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

8. Menuntut seluruh elemen bangsa, terutama DPR RI dan Pemerintah, untuk melindungi persatuan, kebhinnekaan, dan kemanusiaan. Karena, jika tidak, kami khawatir terjadinya internasionalisasi yang lebih luas sehingga dapat mencederai kedaulatan dan mencoreng nama baik bangsa dan negara.



Jakarta, 14 Mei 2013



DEWAN PENGURUS PUSAT

AHLULBAIT INDONESIA
Comment


Dan yang paling penting adalah mencari aktor intelektual yang memprovokasi kejadian di Sampang 2012 lalu.
Malaysia
pemimpin yg bodoh dan fanatik yg salah.kl orang syah itu bkan orang islam kh.knp kalian usir.knpa g ngusir orang2 budha atau kristian yg jelas2 dia memusuhi orang2 islam,orang budha di myanmar,orang2 kritian di eropa dan barat.jels sekali dia memusuhi orang orang2 islam.knp kmu g ambil tinda kan.ini yg tidak tau menau urusan ny mlh kmu usir.pemimpin mcam ap kmu.islam ap kmu,siapa yg ngajarin islam kayk gitu.pecat saja pemimpin2 itu.g tau aturan dan undand2 dan bodoh gitu jdi pemimpin.
Indonesia
Sama-sama bernama ALI (MA dan SDA), beda memandang kepada Pengikut ALI, ini dunia sudah benar-benar GILA (ya Ali, Ga Alii)---Yang enak makan kueh Ali x yeh.
Indonesia
Pelaku Utamanya, kalau ingin tahu adalah Ulama-Ulama binaan Bani Umayah/Abasiyah yang bersepakat untuk membunuh Karakter dan Phisik Kel. Rosul dan menambahkan Hadist-hadist Palsu untuk men-counter Hadist-hadist Rosul yang menjelaskan, harus berpihaknya kpd Kel Rosul.
pemerintah seharusnya melindungi warganya dari kekerasan
apalagi kekerasan mengatasnamakan agama
syiah bukan islam, pemerintah harus bertanggungjawab mengembalikan mereka kepada islam
pemerintah seharusnya melindungi warganya dari kekerasan
apalagi kekerasan mengatasnamakan agama
syiah bukan islam, pemerintah harus bertanggungjawab mengembalikan mereka kepada islam