0
Sunday 28 September 2014 - 14:39
Perang Suriah

Tanpa Izin Suriah dan Kongres, Serangan AS Ilegal

Story Code : 412051
Takfiri ISIS
Takfiri ISIS

Atas kebijaksanaan tunggal Presiden Barack Obama, Amerika Serikat resmi memasuki perang sipil Suriah dan meluncurkan serangan di dalam wilayah negara berdaulat itu. Dalam melancarkan agresi itu, Presiden tidak mendapat izin dari Kongres AS, maupun dari pemerintah Suriah saat ini.

Serangan yang diluncurkan secara rahasia dengan melibatkan jet tempur serta pesawat pengebom, disertai rentetan rudal Tomahawk yang diluncurkan dari kapal laut, dikonfirmasi Sekretaris Pers Pentagon John Kirby.

Para komandan militer berencana untuk menyerang sebanyak 20 target dalam operasi itu, terutama milik kelompok Negara Islam atau ISIS. AS mulai menyerang kelompok itu pada 8 Agustus 2014, namun di Irak, bukan di Suriah.

Memang, Kongres AS baru-baru ini memutuskan untuk memasok persenjataan pada pihak pemberontak Suriah. Namun, mereka tidak memutuskan untuk melancarkan serangan militer secara langsung. Meskipun demikian, Presiden Obama bertindak tanpa meminta persetujuan Kongres seraya mengatakan bahwa ia tidak akan ragu untuk melancarkan lebih banyak serangan di masa depan.

"Itu tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral bahwa alih-alih berdebat dan memberikan suara untuk perang, para pemimpin Kongres memilih untuk reses selama hampir dua bulan," kata anggota Kongres Justin Amash (R-MI), menyusul berita tentang serangan itu. "ISIS jahat, tapi kenyataan itu tidak memberi presiden kewenangan untuk melancarkan serangan ofensif di Suriah atau Irak. Menurut Konstitusi kita, memulai perang adalah tanggung jawab Kongres."

"Jurubicara (Kongres) Boehner dan Pemimpin Mayoritas Reid harus segera memanggil Kongres kembali untuk rapat," tambah Rep. Amash.

Tindakan-tindakan presiden menunjukkan kasus kemunafikan yang mencolok bila dibandingkan sikapnya sendiri saat berkampanye untuk menjabat presiden. Menurutnya, sebelum terpilih, melancarkan serangan tanpa persetujuan Kongres adalah ilegal."

"Presiden tidak memiliki kekuasaan di bawah Konstitusi untuk secara sepihak mengotorisasi serangan militer dalam situasi yang tidak tergolong upaya menghentikan ancaman aktual atau potensial terhadap negara," kata Obama pada tahun 2007.

Tampaknya Presiden Obama telah berubah pikiran, atau mungkin dipaksa oleh pengaruh eksternal. Tindakannya itu telah menempatkan dirinya tepat di atas jalan sejumlah presiden AS lainnya yang telah mengabaikan hukum dan bertindak secara sepihak.

Konstitusi dengan jelas menyebutkan persyaratan terhadap persetujuan Kongres sebelum Presiden mengobarkan peperangan. Warga Amerika yang menoleransi perampasan kekuasaan ini melakukannya dengan resiko yang harus ditanggung sendiri, karena presiden menjadi lebih angkuh, terutama ketika berurusan dengan mengakhiri nyawa ribuan orang dengan menggunakan militer. (IT/PSUSA/rj)
Comment