0
Sunday 27 May 2018 - 08:24
Indonesia vs Terorisme:

UU Antiterorisme Sah, Polri Diharapkan Perkuat Deteksi Dini Ancaman

Story Code : 727535
Polisi Anti Terorisme di Indonesia.jpg
Polisi Anti Terorisme di Indonesia.jpg
"Di antaranya dengan meningkatkan operasi Intelijen, menggalakan kegiatan yang bersifat preventif dengan binmas dan polisi masyarakat, juga kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin dan selektif dan tindakan penindakan hukum," kata Farouk dalam keterangan resminya, Sabtu (26/5).

Farouk menilai pengesahan revisi ini telah menyediakan payung hukum yang relatif sempurna bagi aparat. Dengan demikian, aparat diharapkan bisa lebih maksimal dan antisipatif dalam menghadapi kejahatan terorisme.

Di sisi lain, Farouk juga berharap pengaturan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme harus jelas, mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menghormati supremasi masyarakat sipil.

“Pelibatan elemen kekuatan termasuk TNI dalam pemberantasan teror didasarkan ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip supremasi sipil serta hukum," katanya.

Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia ini juga mengapresiasi adanya pasal terkait perlindungan petugas dalam penanganan terorisme. Ia berharap hal ini akan dijabarkan lebih jelas lagi dalam aturan turunan. Sebab, selama ini tanggung jawab besar aparat dalam melindungi masyarakat seringkali tak diiringi dengan perlindungan aparatnya sendiri secara maksimal.

Dalam pasal 33 dan 34 terkait perlindungan, pasal ini mengatur penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya.

Perlindungan diberikan baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Di UU sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada saksi, penyidik, penuntut umum dan hakim saja.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang. Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.[IT/r/Kompas]


 
Comment