0
Saturday 23 June 2018 - 17:52
Iran - PBB:

ICJ Akan Mendengar Gugatan Iran terhadap Aset yang Dibekukan AS

Story Code : 733051
International Court of Justice (ICJ) in session in The Hague, the Netherlands..jpg
International Court of Justice (ICJ) in session in The Hague, the Netherlands..jpg
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat (22/6), pengadilan yang berbasis di Den Haag mengatakan akan "mengadakan dengar pendapat umum dalam kasus mengenai Aset Iran Tertentu (Republik Islam Iran v. Amerika Serikat), dari Senin 8 hingga Jumat 12 Oktober 2018."

ICJ, yang merupakan organ peradilan utama PBB, juga mencatat bahwa persidangannya "akan dikhususkan untuk keberatan awal yang diajukan oleh Amerika Serikat."

Pada bulan April 2016, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa hampir $ 2 miliar dalam aset-aset beku Iran harus diserahkan kepada keluarga Amerika dari mereka yang tewas dalam pemboman 1983 terhadap barak Marinir AS di Beirut dan serangan lainnya.

Dua bulan kemudian, Iran mengajukan keluhan resmi kepada ICJ tentang "putusan ilegal" yang dikeluarkan oleh pengadilan Amerika. "

"Pemerintah akan mengikuti kasus ini sampai hak bangsa itu terwujud dan uang itu kembali, bersama dengan kompensasi," kata Presiden Iran Hassan Rouhani.

Aset beku Iran telah lama menjadi sasaran perburuan oleh Amerika yang telah menggunakan permusuhan Washington terhadap Republik Islam untuk dengan mudah memenangkan tuntutan hukum terhadap negara di pengadilan AS.

Iran mengatakan AS melanggar ketentuan Perjanjian Amitas 1955 yang ditandatangani dengan rezim Shah saat itu mengenai hubungan ekonomi dan hak konsuler.[IT/r]
Comment