0
Friday 25 November 2022 - 03:58
Zionis Israel - Palestina:

‘Israel’ Menyetujui Pembangunan Ratusan Unit Pemukim Baru di Tepi Barat yang Diduduki

Story Code : 1026693
‘Israel’ Menyetujui Pembangunan Ratusan Unit Pemukim Baru di Tepi Barat yang Diduduki
Pusat Informasi Palestina melaporkan bahwa unit-unit tersebut akan dibangun di pemukiman Efrat, yang terletak 12 kilometer selatan al-Quds, dengan biaya penyitaan ilegal atas tanah milik Palestina di selatan Bethlehem.

Laporan tersebut menambahkan bahwa rencana tersebut juga mencakup pendirian pemukiman baru dengan 7.000 unit di Bethlehem.

Sebelumnya, Mahkamah Agung 'Israel' telah membatalkan permohonan yang diajukan oleh Palestina untuk mencegah rencana perluasan pemukiman, yang akan menyita 1.200 dunam tanah di daerah Khallet al-Nahla desa Wadi Rahal, selatan Bethlehem.

Selanjutnya, Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina mengatakan rezim Zionis telah memberikan lampu hijau untuk pengambilalihan tanah Palestina di dekat pusat kota Salfit di Tepi Barat.

Komisi itu mengatakan apa yang disebut Administrasi Sipil Zionis 'Israel' memerintahkan penyitaan lebih dari 360 dunam tanah di kota Biddya dan kota Kafr ad-Dik, yang terletak 9,5 kilometer sebelah barat Salfit.

Komisi Perlawanan Tembok dan Pemukiman menyoroti bahwa tindakan tersebut akan membuka jalan bagi pejabat 'Israel' untuk melanjutkan perluasan pos ilegal Tal Shahrit yang dibangun di daerah tersebut.

Didorong oleh dukungan habis-habisan mantan presiden AS Donald Trump, rezim Tel Aviv telah meningkatkan kegiatan pembangunan permukiman ilegal yang bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menyatakan permukiman di Tepi Barat dan al-Quds Timur sebagai “pelanggaran mencolok. berdasarkan hukum internasional.”

Banyak komunitas internasional menganggap unit pemukim Zionis 'Israel' di tanah yang diduduki sebagai ilegal.

Lebih dari 600.000 pemukim Zionis menempati lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Zionis 'Israel' tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds Timur.

Semua pemukiman Zionis 'Israel' adalah ilegal menurut hukum internasional. Dewan Keamanan PBB mengutuk kegiatan permukiman rezim Tel Aviv di wilayah pendudukan dalam beberapa resolusi.[IT/r]
Comment