0
Monday 4 March 2024 - 10:29

Tabel Besaran Gaji PNS Setelah Kenaikan 8 Persen pada 2024

Story Code : 1120109
Tabel Besaran Gaji PNS Setelah Kenaikan 8 Persen pada 2024
Tidak hanya PNS, kenaikan gaji sebesar 8 persen juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) lainnya seperti TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kenaikan gaji PNS 2024 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut mencantumkan bahwa kenaikan sebesar delapan persen ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja para PNS.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil," jelas isi PP tersebut.

Selain itu, Jokowi juga mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Hal itu dijelaskan pada saat dirinya menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).

Tabel Kenaikan Gaji PNS
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS pada 2024 ini merupakan ketiga kalinya Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS sejak dirinya menjabat mulai 2014. Kedua kenaikan gaji telah ditetapkan Presiden Jokowi saat ia menjabat di periode pertama dengan masa jabatan 2014-2019. Kebijakan kenaikan gaji pada periode tersebut ditetapkan di tahun 2015 dan 2019.

Berikut merupakan tabel kenaikan gaji PNS pada periode Presiden Joko Widodo tahun 2014-2024.
Besaran Gaji PNS sejak 2014 © GNFI
Kenaikan THR
Selain gaji, besaram THR Idul Fitri juga dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini merupakan imbas dari kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa besaran THR menunggu ketetapan yang dikeluarkan oleh Presiden.

"Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," kata Isa, dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, pada 2023, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Saat ini, Kementerian Lembaga tengah mempersiapkan aturan resmi agar THR bisa dicairkan H-10 Lebaran. "Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan," kata Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, dikutip Senin (26/2/2024).
Source : goodnewsfromindonesia
Comment