0
Friday 7 June 2024 - 00:07
UE - Zionis Israel:

Negara UE Berupaya untuk Bergabung dalam Kasus Genosida terhadap Israel

Story Code : 1140097
Jose Manuel Albares. Spanish Foreign Minister
Jose Manuel Albares. Spanish Foreign Minister
Spanyol telah meminta untuk bergabung dalam gugatan Afrika Selatan di hadapan pengadilan tinggi PBB yang menuduh Zionis Israel melakukan genosida di wilayah kantong Palestina di Gaza, Menteri Luar Negeri Jose Manuel Albares mengumumkan. Perkembangan ini terjadi setelah Spanyol, bersama Irlandia dan Norwegia, mengakui Negara Palestina, sehingga memicu reaksi keras dari Yerusalem Barat.

Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Belanda pada bulan Desember, dengan tuduhan bahwa kampanye yang dilakukan oleh otoritas Israel di Gaza setelah serangan mendadak oleh Hamas terhadap negara Yahudi tersebut pada bulan Oktober adalah “bersifat genosida karena [itu] dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.”

Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang mengatakan “bukan kami yang melakukan genosida, melainkan Hamas.” Dia mengklaim bahwa kelompok tersebut “akan membunuh kita semua jika mereka bisa.”

Meskipun ICJ pada awalnya hanya memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap genosida, pada akhir Mei ICJ mengatakan bahwa negara tersebut “harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya” di kota Rafah, Gaza yang Zionis Israel sejauh ini gagal mematuhinya.

Pada hari Kamis (6/6), Spanyol menjadi negara Eropa pertama yang secara resmi mendukung gugatan tersebut, dengan Manuel Albares menyatakan bahwa “satu-satunya tujuan kami adalah mengakhiri perang dan menerapkan solusi dua negara.” Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bergantung pada kelanjutan operasi militer Zionis Israel di Gaza, dengan menyatakan bahwa “kami ingin perdamaian kembali ke Gaza dan Timur Tengah, dan agar hal itu terwujud, kami semua harus mendukung pengadilan.”

Beberapa negara lain, termasuk Meksiko, Kolombia, Nikaragua, Libya, serta Otoritas Palestina, telah mengajukan permintaan untuk bergabung dalam kasus ini, sambil menunggu persetujuan dari ICJ. Lebih dari dua lusin negara lain juga telah menyuarakan dukungannya terhadap kasus ini, dengan Türki dan Irlandia mengisyaratkan bahwa mereka bermaksud untuk melakukan intervensi.

Walaupun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak mempunyai cara nyata untuk menegakkannya.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, lebih dari 36.000 orang telah terbunuh di Gaza sejak dimulainya konflik Zionis Israel-Hamas. Sementara itu, kerugian Israel diperkirakan sekitar 1.400 orang.[IT/r]
Comment