0
Sunday 29 April 2018 - 22:20

Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Kepada 19 Wanita Rusia

Story Code : 721317
Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Kepada 19 Wanita Rusia

Pengadilan di Irak telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada hampir dua lusin perempuan Rusia karena masuk secara ilegal, dan keanggotaannya dalam kelompok teroris Daesh Takfiri, dan keterlibatan dalam aksi teror di negara Arab yang dilanda perang itu.

Sebuah sumber peradilan, berbicara dengan syarat anonimitas, mengatakan Pengadilan Pidana Tengah Irak, yang merupakan lembaga peradilan pidana utama di negara itu, menghukum 19 warga perempuan Rusia karena "bergabung dan mendukung Daesh."

Pengadilan mengeluarkan keputusannya dihadapan para pelaku perempuan disertai oleh anak-anak kecil, yang menghadiri sidang tersebut.

Ziyad Sabsabi, seorang senator Rusia dan Wakil Ketua Komite Hubungan Luar Negeri Senat, sebelumnya memperingatkan bahwa perempuan Rusia akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah, mencatat bahwa sebagian besar dari mereka telah menolak tuduhan pengadilan.

Dia menunjukkan bahwa ada anak-anak, kurang dari tiga tahun, yang dipenjara bersama dengan ibu mereka.

Pada tanggal 17 April, Dewan Kehakiman Agung Irak mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa Pengadilan Kriminal Pusat telah menghukum tiga wanita Azerbaijan dan seorang perempuan warga Kirgistan hukuman mati karena afiliasi dengan kelompok teroris Daesh.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua warga negara Rusia dan seorang wanita dari Prancis.(IT/TGM)
Comment