0
Tuesday 16 June 2020 - 01:11

Pengadilan Israel Hukum 10 Tahun Penjara Kepada Anak Palestina

Story Code : 868817
Pengadilan Israel Hukum 10 Tahun Penjara Kepada Anak Palestina

Pengadilan Israel telah menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun terhadap anak di bawah umur atas tuduhan menusuk tentara Israel di Yerusalem al-Quds tahun lalu.

Pada 15 Agustus 2019, Hammouda al-Sheikh, yang saat itu berusia 14 tahun, ditembak dan terluka parah oleh tentara Israel di Gerbang al-Silsila di Masjid al-Aqsa.

Anak di bawah umur itu, dari al-Walaja, sebuah desa Palestina di Tepi Barat yang diduduki, dibiarkan berdarah selama hampir satu jam sebelum ia dibawa ke rumah sakit terdekat.

Otoritas Israel pada waktu itu mengklaim bahwa bocah itu dan temannya, Nassim Abu Roumi, juga berusia 14 tahun, telah melakukan serangan penikaman terhadap para prajurit, yang menembakkan banyak peluru tajam ke arah keduanya, membunuh Roumi di tempat itu dan Sheikh yang terluka parah.

Pada hari Minggu, sebuah pengadilan Israel memberikan hukuman 10 tahun penjara kepada Sheikh, Pusat Informasi Palestina melaporkan.(IT/TGM)
Comment